Semua  

SIKAT BERSIH PUNGLI TIDAK BERLAKU DI DINAS PU KOTA KEDIRI

Kepala Dinas PU berusaha “sogok” wartawan FAKTA Rp 300 ribu.

H Kasenan, Kepala Dinas PU Kota Kediri.
H Kasenan, Kepala Dinas PU Kota Kediri.

PROGRAM nasional Sikat Bersih Pungutan Liar (Siber Pungli) di Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur, masih sulit untuk diterapkan secara total. Karena hingga saat ini masih ada beberapa satuan kerja (satker) yang diduga melakukan pungli. Antara lain di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kota Kediri, yang diduga dilakukan oleh oknum pejabatnya.

Hasil penelusuran FAKTA, dugaan setoran sejumlah uang dari rekanan ke oknum pejabat PU dalam pengurusan dokumen proyek masih terjadi di DPU. Rata-rata tiap rekanan diduga harus menyetor antara Rp 2 juta – Rp 3 juta ke pejabat PU dengan dalih ganti fotocopy dan pengurusan dokumen proyek.

Salah satu rekanan menyebutkan kepada FAKTA bahwa ada pembayaran sebesar Rp 3  juta kepada oknum PU untuk fotocopy dan pengurusan dokumen proyek pada 2015. Pungli seperti itu diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Bisa dihitung, jika dalam satu tahun anggaran DPU Kota Kediri ada sekitar 50 paket pekerjaan, diduga terkumpul dana dari hasil pungli sekitar Rp 100 juta sampai Rp 250 juta. Nominal yang tentunya tidak sedikit yang diduga diterima oknum Dinas PU dengan alasan untuk fotocopy dan pengurusan dokumen proyek.

Tidak itu saja, bahkan setiap pencairan anggaran proyek pada rekanan selalu ada potongan yang nilainya Rp 500 ribu. Namun sumber FAKTA tidak mau menyebutkan lebih lanjut karena takut persoalan ini berlanjut dan ia tidak diberi proyek lagi oleh Dinas PU Kota Kediri.

Ketika dikonfirmasi Achmad Faried dari FAKTA terkait dugaan pungli itu, Kepala Dinas PU Kota Kediri, H Kasenan, tampak tidak bisa mengelak akan adanya pungli di instansi yang dipimpinnya tersebut. Lalu Kasenan pun berusaha “menyuap” wartawan FAKTA sebesar Rp 300 ribu agar kasus dugaan  pungli tersebut tidak diberitakan. “Ini ada uang Rp 300 ribu tolong tidak usah diberitakan,” kata Kasenan kepada FAKTA saat dikonfirmasi pada Selasa siang (22/11) di ruang kerjanya.

Namun FAKTA menolaknya dan disarankan agar uang itu dimasukkan ke kotak amal masjid saja. “Mohon maaf Pak Haji Kasenan, sebaiknya uang Rp 300 ribu itu sampean masukkan kotak amal masjid saja,” kata Achmad Faried dari FAKTA.

Ketika mendapat jawaban FAKTA seperti itu, H Kasenan saat didampingi Sekretaris Dinas PU Kota Kediri, Ir Sunyata MM MT, malah menantang FAKTA untuk memberitakan kasus dugaan pungli tersebut. “Kalau begitu ya sudah silahkan tulis apa yang sampean temukan di Dinas PU. Kalau sampean menemukan penyimpangan silahkan ditulis saja,” ujar Kasenan.

Yang jelas, dugaan pengkondisian pembuatan dokumen proyek dan pemotongan setiap pencairan anggaran proyek oleh oknum DPU Kota Kediri ini demi untuk mendapatkan keuntungan, maka hal ini sangat bertentangan dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (F.627) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks