FAKTA – Sidang perkara dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) desa Tanjung Dalam, kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, yang menjerat terdakwa Suhendratno bin Safei, yang merupakan Kepala Desa (Kades) Tanjung Dalam, dengan kerugian negara sebesar Rp362 juta lebih tahun anggaran 2021.
Hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan 8 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, Rabu (25/2/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, dihadiri oleh JPU Kejari Lahat, menghadirkan terdakwa Suhendratno didampingi oleh penasehat hukumnya serta menghadirkan delapan orang saksi diantaranya, Yulistri pemilik Apotik Sentosa, Redi selaku Camat Gumay Talang Kabupaten Lahat.
Dalam fakta persidangan terungkap, saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, saksi Yulistri yang merupakan pemilik Apotik Sentosa mengatakan, bahwa Kades Tanjung Dalam tidak pernah membeli obat-obatan untuk keperluan Posyandu di Apotik Sentosa.
“Tidak pernah yang mulia, terdakwa ini membeli atau belanja obat-obatan diapotik saya,” tegas Yulistri.
Saat JPU mempertanyakan terkait adanya nota Apotik Sentosa yang digunakan oleh terdakwa Suhendratno untuk laporan keuangan penggunaan anggaran, saksi Yulistri membantah dengan tegas bahwa Nota yang digunakan oleh terdakwa bukan Nota Apotik Sentosa.
“Bukan Nota Apotik Sentosa, Nota keluar hanya saya yang bisa mengeluarkannya, saya pastikan bukan nota Apotik kami,” tegasnya.
Sementara itu Redi selaku Camat Gumay Talang dalam persidangan mengatakan, bahwa dirinya sudah enam kali melakukan pemanggilan terhadap Kades Tanjung Dalam melalui panggilan resmi, namun tidak pernah hadir.
“Memberikan surat teguran dari Dinas sebanyak tiga kali, yang isinya berbunyi, berdasarkan hasil monitoring untuk mendukun proses kelancaran desa dan sekiranya dapat menyelesaikan kegiatan, kami lakukan pemanggilan terhadap terdakwa karena ada pembangunan yang belum selesai dan dikerjakan baru mencapai 65 persen, ada enam poin dari seluruh kegiatan diantaranya, kegiatan penyusunan SIG, penyelenggaraan PAUD, Penyelenggaraan Posyandu, penyelenggaraan Desa Siaga, pembangunan Polindes dan BLT,” tegas Camat.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Saat diwawancarai usai sidang, saksi Yulistri mengatakan, bahwa dirinya merasa dirugikan atas pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh terdakwa.
“Total nota yang dipalsukan oleh terdakwa mengatasnamakan Apotik Sentosa berkisar Rp 5 juta, saya tidak pernah merasa mengeluarkan nota tersebut, perbedaan signifikan Nota tersebut adalah pada ukuran dan Cap Nama toko, kami sangat dirugikan atas pencatutan nama Apotik kami, belum rugi waktu dan tenaga terkait pemanggilan sebagai saksi,” tegas Yulistri.
Akibat perbuatan terdakwa Suhendratno selaku Kepala Desa Tanjung Dalam, sebagaimana dakwaan JPU, bahwa perbuatan terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 362 juta lebih yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut, sebagaimana tercantum di Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Nomor : R-39/700.1.2.2/LHA/INSPEKTORAT/2025 Tanggal 19 November 2025.
Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 603 Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pantauan FAKTA Rabu (25 ketemu Camat Gumay Talang Redi Septerson.SE.MMsaat memasuki ruang sidang ia sebagai saksi. (Bambang MD)






