SIDANG PRAPERADILAN TERSANGKA PEMALSUAN DAN PENGGELAPAN TANAH ASET TNI AD

SIDANG praperadilan paska penetapan TJ sebagai tersangka tindak pidana menggunakan surat tanah palsu berupa Letter C No. 844 dan No. 877 oleh Bareskrim Mabes Polri atas tanah aset TNI AD yang terletak di Jl Kaliurang (Jakal) Km 5,8 Caturtunggal, Depok, Sleman, digelar di PN Jakarta Pusat dibuka oleh hakim tunggal Sunarso SH, Selasa (27/2/2018).

Sidang yang dibuka untuk umum tersebut dimulai pukul 11.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon tersangka TJ dan jawaban dari termohon penyidik Bareskrim Mabes Polri. Akan tetapi TJ tidak hadir pada sidang tersebut dan hanya dikuasakan kepada pengacaranya, Galih Setiawan SH dan patners.

Suasana ruang sidang yang dipenuhi anggotaTNI AD dari berbagai satuan sebagai wujud jiwa korsa sebagai prajurit TNI AD dalam memperjuangkan aset tanah TNI AD yang telah lama hilang itu menjadi lebih semarak. Sempat terdengar suara teriakan “NKRI harga mati, aset tanah TNI AD kok dirampas, kita ini dari tanah maka akan kembali tanah, ingat murka dan hukum Allah”, dari beberapa prajurit.

Turut hadir dalam sidang praperadilan Dirkumad, Brigjen TNI W Indrajit SH MH didampingi Kakumdam Jaya, Kolonel Chk Asep Darmawan SH MSi MH. Kehadiran Dirkumad dalam sidang membuat seluruh prajurit berdiri dan bertepuk tangan dan bangga karena pimpinan tertinggi di Korp Hukum Angkatan Darat menyempatkan waktu untuk memantau langsung jalannya sidang.

Dirkumad saat diwawancara menyatakan bahwa kehadirannya dalam sidang ini sebagai wujud tanggung jawab tugas dan jabatan sebagai Dirkumad dalam mengikuti setiap perjalanan kasus hukum di lingkungan TNI AD. “Saya berharap terutama kepada lembaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kiranya kasus hilangnya aset milik TNI AD yang merupakan aset tanah negara ini dapat diproses dengan terbuka dan tanpa intervensi dari pihak manapun guna memperoleh putusan yang adil dan benar mengenai adanya aset tanah TNI AD tersebut,” ungkap Dirkumad.

Lebih lanjut Dirkumad menegaskan, permasalahan ini sudah dari tahun 2005 dan baru bisa digelar ulang pada tahun 2018. “Dalam mengawal proses ini, saya selaku Dirkumad telah memohon kepada lembaga KPK, KY, MA dan lembaga hukum lainnya untuk ikut memantau dan mengawal proses perkara ini. Harapan saya, apabila hakim yang mengadili dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ikut intervensi atau melakukan suatu tindakan yang mempengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara ini, maka negara melalui lembaga hukum lainnya dapat ikut membantu dan mengawasi dan bila perlu dapat diproses hukum juga, sehingga perkara ini cepat selesai dan aset tanah TNI AD dapat kembali utuh tanpa beban apa pun yang melekat di atasnya”.

Sementara itu Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Surawan SIK, yang juga turut hadir dalam sidang tersebut menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan semuanya dalam menghadapi proses praperadilan TJ ini.  “Harapan kita, hakim yang memeriksa dan mengadili praperadilan ini dapat terbuka hati dan keyakinannya serta dapat memutus bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan TJ sebagai tersangka telah benar sesuai dasar laporan polisi dan bukti permulaan yang telah diperoleh”.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam berbagai kasus yang telah ditangani, proses praperadilan adalah hal yang sudah biasa. “Harapan kita sepanjang hakim yang mengadili dan memeriksa permohonan praperadilan tidak masuk pembahasannya dalam pokok perkara maka Insya Allah tindakan kita selaku penyidik telah benar dan sesuai porsedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, KUHP maupun Peraturan Kapolri (Perkap)”.

Di tempat terpisah, Kakumdam IV/Diponegoro, Kolonel CHK Agus Hari S SH, di sela-sela kesibukannya mendampingi Kompol Pol Wiranto di Yogyakarta untuk membantu Tim Bareskrim memburu keberadaan TJ di tempat persembunyiannya menyatakan,”Praperadilan yang sedang digelar sekarang ini merupakan hak setiap warga negara, kami semua yakin penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah biasa menghadapi praperadilan tersebut. TJ tidak jantan dalam menghadapi kasus ini, buktinya sampai dengan sekarang tidak hadir juga dalam sidang, dan dicari di tempat tinggalnya kosong, sekarang masih diburu keberadaannya. Insya Allah setelah ditetapkan sebagai DPO maka siapa saja berhak menangkap dan menyerahkan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri. Pihak KodamIV/Diponegoro tentunya akan segera menurunkan Tim Khusus untuk memburu TJ di mana pun keberadaannya”.

Kakumdam menghimbau agar sebelum Kodam IV/Diponegoro bertindak tegas dan terukur lebih baik TJ segera menyerahkan diri sesuai surat permohonan penundaan pemeriksaan dari kantor pengacaranya. (Rilis)