FAKTA — Pengadilan Negeri Padang kembali menggelar sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan replik dari Pemohon, Merry Nasrun, yang mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang dimiliki oleh dirinya.
Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA pada pukul 13:00 WIB, dipimpin oleh Hakim Tunggal Angga Afriansha dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 07/Pid.Pra/2026/PN.Pdg.
Merry Nasrun menggugat Kepala Kejaksaan Negeri Padang yang telah melakukan penyitaan atas tanah dan bangunan yang diklaim sebagai miliknya.
Pemohon merasa tindakan penyitaan tersebut tidak sah, karena dilaksanakan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri Padang.
Suharizal, bersama kuasa hukum lainnya, menyampaikan replik atas jawaban yang diberikan oleh Termohon, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, yang mengklaim bahwa penyitaan tersebut sah karena sudah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Padang.
Namun, menurut pihak Pemohon, penyitaan yang dilakukan pada tanggal 17 November 2025 terjadi sebelum izin penyitaan keluar pada tanggal 20 November 2025.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang mengatur bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Pihak Pemohon juga membantah argumen Termohon yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena Pemohon memiliki hubungan keluarga dengan Benny Saswin Nasrun, tersangka yang sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut kuasa hukum Pemohon, meskipun hubungan kekeluargaan mereka terhubung dalam derajat kedua, hal tersebut tidak menghalangi Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait objek penyitaan.
Selain itu, Pemohon menegaskan bahwa ia telah menjadi pemilik sah atas sebagian besar dari tanah yang disita, dengan bukti pembelian yang dilakukan pada 15 Februari 2021, serta pelunasan kewajiban utang yang dimiliki oleh Benny Saswin Nasrun pada Bank BNI.
“Pemohon hanya ingin mendapatkan kepastian hukum atas tanah dan bangunan yang sudah sah menjadi miliknya, dan kami meminta agar Hakim memutuskan berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran,” ujar Suharizal dalam pernyataan replik yang disampaikan.
Dalam proses sidang ini, pihak Pemohon berharap hakim dapat mempertimbangkan kembali semua bukti yang ada dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya, sekaligus menghindari kesalahan prosedural yang bisa merugikan hak-hak klien mereka.
Sidang praperadilan ini pun menjadi sorotan, mengingat ada perbedaan pendapat antara pihak kejaksaan dan pihak Pemohon mengenai sah atau tidaknya tindakan penyitaan, serta hak Pemohon untuk mengajukan praperadilan meskipun terkait dengan status DPO seorang tersangka.
Keputusan hakim pada sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang menguntungkan bagi semua pihak terkait, sekaligus menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan. (ss)






