SIDANG PERTAMA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH 12 NASABAH PD BPR BANK SALATIGA

(Paling Kiri) Komarudin Nur SH dan (Paling Kanan) Artna Sandigusman SH serta Para Penggugat di PN Salatiga.
(Paling Kiri) Komarudin Nur SH dan (Paling Kanan) Artna Sandigusman SH serta Para Penggugat di PN Salatiga.
(Paling Kiri) Komarudin Nur SH dan (Paling Kanan) Artna Sandigusman SH serta Para Penggugat di PN Salatiga.
(Paling Kiri) Komarudin Nur SH dan (Paling Kanan) Artna Sandigusman SH serta Para Penggugat di PN Salatiga.

KAMIS, 10 Oktober 2019, pukul 10.25 WIB, dilaksanakan sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum oleh 12 nasabah PD BPR Bank Salatiga kepada PD BPR Bank Salatiga yang beralamat di Jl Diponegoro No. 10 Salatiga sebagai Tergugat I, Dewan Pengawas PD BPR Bank Salatiga yang beralamat di Kantor Sekretaris DPRD Komplek Kantor Pemerintahan Kota Salatiga Jl Sukowati No. 51 Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, sebagai Tergugat II, dan Walikota Salatiga yang beralamat di Kantor Pemerintahan Kota Salatiga Jl Sukowati No. 51 Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, sebagai Tergugat III, di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga dengan registrasi perkara No. 73/Pdt.G/2019/PN.Sltg.

Advokat Komarudin Nur SH sebagai salah satu kuasa hukum Para Penggugat  saat dikonfirmasi Edi Sasmito dari Majalah FAKTA sebelum sidang pertama digelar mengatakan bahwa total kerugian yang diderita kliennya (Agoes Setyono dkk) sejumlah Rp 11 miliar.

Ke-12 penggugat itu adalah Agoes Setyono, Tjoesi Herawati Bagong, Krisna Setyono, Stephanie Setyono, Kusjadi, Tri Murti, Suparni, Titin Wijayanti, Ari Setiawan, Lianawati Wicaksono, Agus Dwi Purwono, dan Elkana Sari Kristanti. Mereka memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Bambang Tri Wibowo SH, Komaruddin Nur SH dan Artna Sandigusman SH berkantor di Jl Pemotongan No. 90 Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Adapun alasan gugatan mereka adalah sebagai nasabah PD BPR Bank Salatiga mereka menempatkan dananya di PD BPR Bank Salatiga dalam bentuk deposito dengan bukti-bukti sah yang dikeluarkan oleh PD BPR Bank Salatiga dengan nilai bervariasi. Namun saat mereka hendak mencairkan dana depositonya karena sudah jatuh tempo, ditolak oleh PD BPR Bank Salatiga. Sejak Mei 2018, PD BPR Bank Salatiga secara keseluruhan tidak pernah mengembalikan pokok simpanan deposito Para Penggugat yang telah jatuh tempo dan tidak mengakui sebagian bilyet deposito milik Para Penggugat dengan alasan bilyet deposito tersebut dianggap palsu serta tidak tercatat pada sistem perbankan PD BPR Bank Salatiga. Para Penggugat berulang kali minta pertanggungjawaban Tergugat I untuk mencairkan dana deposito yang sudah jatuh tempo dan tabungan mereka, namun jawaban Tergugat I secara lisan maupun tertulis yang diketahui dan atas persetujuan Tergugat II selaku Dewan Pengawas harus menunggu kepastian hukum (inkrah). Karena itu perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Para Penggugat secara materiil.

Karena itulah Para Penggugat mohon kepada Ketua PN Salatiga berkenan menerima perkara ini, memeriksanya, kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Bilyet Deposito Berjangka milik Para Penggugat yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Tergugat I adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Buku Tabungan milik Penggugat VIII dan Penggugat X sebagai nasabah Tabungan dari Tergugat I adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Para Penggugat masih mempunyai uang simpanan Deposito dan Tabungan yang ada pada Tergugat I dan belum pernah dibayarkan kepada Para Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh kerugian masing-masing Para Penggugat dan kerugian materiil secara keseluruhan yaitu simpanan pokok deposito dan tabungan sebesar Rp 10.020.880.537,- dan bungan yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.005.730.088,- segera setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, apabila menolak maka Para Penggugat berhak mengajukan permohonan eksekusi secara paksa kepada Ketua PN Salatiga untuk melaksanakan putusan ini;
  7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat III sebagai pemilik PD BPR Bank Salatiga (Tergugat I) untuk mengalokasikan dananya dan memasukkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diusulkan kepada DPRD Kota Salatiga guna membayar semua kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat, sekiranya Tergugat I tidak mampu memikul sendiri pembayaran seluruh kerugian yang diderita oleh Para Penggugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk bertanggung jawab secara tanggung rentang atas seluruh kerugian materiil yang dialami Para Penggugat sebagaimana tersebut dalam petitum angka 4;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim PN Salatiga berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Di luar sidang, saat dikonfirmasi Edi Sasmito dari FAKTA melalui WA, Kajari Salatiga diwakili Kasipidsus Nizar Febriansyah SH mengatakan,”Terkait kasus BPR Bank Salatiga yang dapat disampaikan kami tetap melakukan pengkajian sampai dengan mempunyai kekuatan hukun tetap. Saat ini tahapannya masih dalam posisi kasasi di Mahkamah Agung”.  (F.867)