Sidang Pembuktian Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Buah Unggul di OKU

FAKTA – Firdaus, auditor dari Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Propinsi Sumatera Selatan, mengatakan dengan metode total loss, proses penghitungan kerugian negara, Terealisasi sebanyak 27 ribu batang bibit unggul, ditemukan tidak memiliki label dan sertifikat, yang dikeluarkan lembaga berwenang ini menjadi dasar kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

Hal tersebut disampaikan Firdaus dihadapan Ketua Majelis Hakim, Masriati. SH MH. Sebagai Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri OKU ketika Sidang Pembuktian Dugaan tindak Pidana Korupsi, dalam Pengadaan, 27 Ribu Bibit Buah Unggul, 

Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada tahun anggaran 2019 diperuntukan 49 desa dengan dana sebesar Rp3,6 miliar. Di pengadilan Tipikor Palembang. (6/4/2023). Menjerat empat orang sebagai tersangka, diantaranya. Camat Soso Buay Rayap. Amin Baladi, Budi Hidayat. Asn pada Kantor Inspektorat Oku, yang bertugas di bidang Pengelolaan Kepegawaian, Heri Setiawan. Sebagai Tenaga Ahli.

Dan Riyadi. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) pada Dinas Kantor Pertanian Oku. Dalam Kapasitas terkait, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan, Saksi , Iwan Suhandi. Ahli dibidang Kultural dan Firdaus , Auditor Inspektorat dari Kabupaten Oku.

Kemudian saat Majelis Hakim, mempertanyakan, terkait Audit yang saudara lakukan, apakah bersama Tim Ahli, dijawab, Firdaus. Pihak nya melakukan Penghitungan, Kerugian Negara bersama Tim Penyidik dari Kejari Oku, lanjut Hakim pada saat saudara melakukan audit.

Pada kerugian keuangan, dengan Metode Total Loss, padahal bibit yang di tanam sudah berbuah. Maka dijawab nya, Kami Inspektorat dan Tim Penyidik dari Kejaksaan Negri Oku, meminta Dokumen dari Desa Desa untuk di Audit, Karena Bibit tersebut di larang, sehingga tidak dapat di perhitungkan, dalam Audit Kerugian Keuangan Negara, Ujar Firdaus. (ito/hai)