FAKTA – Umar SH kuasa hukum Andi Akmal sebagai terdakwa Korupsi LPP Jalur Dua Kecamatan Kalukku Mamuju Sulbar, mengaku merasa kecewa atas ketidak hadiran saksi atas nama Andi Wello dan Baharuddin, pada lanjutan sidang korupsi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) tahun 2018 yang merugikan Negara Rp1,6 Miliar.
Sidang korupsi dengan agenda pemeriksaan saksi sangat menentukan keringanan terdakwa Andi Akmal. Namun pada agenda ini, kedua saksi berhalangan hadir karena alasan sakit.
“Pada dasarnya ketidakhadiran saksi Baharuddin dengan Andi Wello, tentu merugikan klien kami karena saksi Baharuddin inilah klien kami bisa masuk menjadi bagian proyek yang bermasalah ini, “ kata Umar kepada wartawan majalahfakta. id saat dihubungi usai persidangan, Senin 31 Oktober 2022.
Terkait ketidak hadiran dua orang saksi tersebut dengan alasan sakit, maka kuasa hukum mengaku akan menuangkannya dalam pembelaan pada sidang berikutnya.
“Iya, tentu hal ini akan kami tuangkan dalam pembelaan pada agenda sidang berikutnya, “ sebutnya
Ditempat yang sama, Faizal, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada media ini mengaku, saksi yang sejatinya dihadirkan JPU pada sidang hari ini berhalangan hadir karena keduanya sakit.
“Dari hasil konfirmasi bahwa dua saksi yang kami mau hadirkan hari ini yakni Baharuddin dan Andi Wello, namun batal karena dalam kondisi sakit, makanya hari ini mereka tidak hadir, “ kata JPU Faizal.
Namun pamantauan dipersidangan di Pengadilan Tipikor Mamuju Senin sore kemarin , meskipun dua saksi berhalangan hadir pada saat sidang korupsi dengan agenda pemeriksaan saksi akan tetapi tetap dilanjutkan.
JPU terlihat hanya membacakan kembali materi BAP terdakwa yang disaksikan langsung terdakwa hingga selesai.
Sidang korupsi yang diketuai Majelis Hakim Budiansyah, SH,MH dan dua Hakim anggota Irawan Ismail dan Yudikasi Waruwu, SH,MH.
Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari PUPR Sulawesi barat dan BPKP Provinsi Sulbar.
Seperti diketahui, bersama proyek pembangunan LPP di Jalur dua Kecamatan Kalukku menyerap anggaran Rp17 Miliar yang bersumber dari APBN tahun 2018, telah menyeret 4 orang menjadi terdakwa.
Dalam perkembangan penanganan kasus proyek tersebut, Jaksa penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus ) menemukan perbuatan melawan hukum salah satunya adalah kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar. (ode)






