SIDANG terhadap tiga terdakwa yakni Moh Jeppar (28), Muhammad (32) dan Hajir (52), ketiganya warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jatim, terkait kasus pembunuhan di Pantai Rongkang Kecamatan Kwanyar, kembali digelar pada Selasa (30/1/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Dalam agenda sidang kali ini akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Pelaksanaan sidang kali kedua ini mengundang perhatian masyarakat warga Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Karena dua warganya, Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17), yang menjadi korban pembunuhan sadis itu.
Berniat menyaksikan jalannya sidang yang akan digelar tersebut sekitar 150 orang warga Desa Banyu Besi, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, dengan menumpang sejumlah kendaraan, di antaranya 2 truk, mini bus dan puluhan sepeda motor, datang di PN Bangkalan.
Sementara untuk ketertiban jalannya proses sidang, pihak kepolisian telah menyiagakan personilnya di lokasi PN Bangkalan. Pasukan Dalmas sebanyak satu peleton dari Polres Bangkalan dikerahkan. Petugas kepolisian langsung mengawal massa yang masuk melalui pintu gerbang, dengan didahului pemeriksaan badan kepada rombongan massa tersebut. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan senjata tajam atau barang berbahaya lainnya.
Kasubbagdalops Polres Bangkalan, AKP Wahyudi SH, melalui Kasubbaghumas AKP Bidarudin SH menjelaskan bahwa sejumlah anggota sudah ditempatkan di beberapa titik agar acara sidang tetap dapat berjalan tertib.
Perampokan disertai pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi sekitar Mei 2017. Dua warga Desa Banyu Besi yang menjadi korban perbuatan biadab pelaku ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan keadaan yang mulai tampak tengkoraknya dengan tangan dan kaki terikat tambang. Selain mereka yang sudah tertangkap masih ada Sohib (35), salah seorang pelaku lainnya yang hingga saat ini menjadi buronan polisi. (Hasan)