Semua  

Sidang Gugatan Perkara Investasi Apartemen Kembali Ditunda

Tito Sudarmanto (No. 2 dari kiri) besera Tim Kuasa Hukumnya.
Tito Sudarmanto (No. 2 dari kiri) besera Tim Kuasa Hukumnya.
Tito Sudarmanto (No. 2 dari kiri) besera Tim Kuasa Hukumnya.
Tito Sudarmanto (No. 2 dari kiri) besera Tim Kuasa Hukumnya.

SIDANG kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (1/4/2019), dengan agenda mediasi dalam perkara pengusaha muda, Tito Sudarmanto (31), yang menggugat dan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Tergugat I (salah satu PT yang bergerak di bidang property) dan Tergugat II (Raden Ardian Pradhana) sebesar Rp 27.504.412.000, kembali ditunda dua pekan mendatang.

Sedangkan Turut Tergugat I dalam perkara ini adalah seorang Notaris serta Turut Tergugat II Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Sleman.

Dalam pantauan FAKTA pada sidang yang pertama, Senin (11/3/2019), dengan Ketua Majelis Hakim Suparna SH dua pekan sebelumnya, pihak Penggugat hanya menyerahkan gugatannya tanpa dibacakan. Hal tersebut dimaklumi oleh kuasa hukum Tergugat (T) I dan (T) II. Sedangkan Turut Tergugat (TT) I dan TT II tidak hadir di persidangan.

Secara terpisah, Rudianto Aschari SH selaku kuasa hukum T II, mengatakan, kliennya hanya menjalankan tugas sesuai job yang diberikan oleh T I. “Klien kami sudah menjalankan tugasnya sesuai perintah, termasuk pada tahap awal ikut memasarkan apartemen,” bebernya.

Sementara itu kuasa hukum T I, Jemy Vito SH, saat dikonfirmasi salah satu wartawan yang bertugas di PN Sleman saat itu menyatakan belum memberikan tanggapan atas gugatan Penggugat, karena belum diberikan kewenangan secara rinci.

Tim kuasa hukum Penggugat, terdiri dari Sudjadi Wisnumurti SH CIL, Arief Setiawan SH MH, R Safiuddin SH, Bayang Ari Wijaya SH dan Dipo Septiawan SH. Menurut keterangan mereka kepada Fajar Rianto dari Majalah FAKTA, gugatan tersebut diajukan karena merasa perjanjian investasi yang pernah dilakukan kliennya telah dibatalkan secara sepihak.

Dalam surat gugatannya, antara lain disampaikan bahwa Penggugat selaku pengusaha tertarik ketika mendapat tawaran investasi salah satu apartemen yang terletak di seputaran Jembatan Baru RS Sardjito, Sinduadi, Mlati, Sleman.  Saat itu sesuai tawaran dari T II selaku Marketing Manager, Penggugat hanya dibebani membayar down payment Rp 25 juta/m2 untuk 120 apartemen seluas 4.953 m2. Dari tawaran awal tersebut terjadilah kesepakatan harga per meter persegi Rp 20 juta, sehingga total yang sudah diinvestasikan oleh Penggugat sebesar Rp 1,8 miliar.

Merujuk pada perjanjian tanggal 17 September 2018, T II berkewajiban menjualkan 120 apartemen tersebut kepada konsumen dalam kurun waktu 6 bulan sampai 12 bulan. Namun, pada Desember 2018, T I menghentikan secara sepihak penjualan yang dilakukan T II.

“Padahal sudah ada 3 (tiga) orang yang membeli apartemen itu seharga Rp 909.412.000. Bahkan sebagai rasa tanggung jawab, Penggugat juga mengembalikan DP kepada 2 orang yang membatalkan pembelian, masing-masing Rp 15.000.000,- dan Rp 30.000.000,” jelas Sudjadi Wisnumurti SH.

Akibat perbuatan tersebut, Penggugat mengalami kerugian mencapai Rp 27.504.412.000,- dengan rincian karena gagal memperoleh keuntungan sebagaimana dijanjikan sebesar Rp 5 juta x luas apartemen 4.953 m3 + uang penjualan yang telah diterima Tergugat Rp 909.412.000 + kerugian lain berupa pengembalian DP kepada 2 orang pembeli tadi  senilai Rp 30.000.000 dan Rp 15.000.000.

“Selain ganti rugi materiil, Penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 miliar,” ungkap Wisnumurti yang dalam kesempatan tersebut mengatakan, sidang kedua ditunda dikarenakan pihak TI dan T2 tidak datang.
“Dari pihak T 1 yang datang manager legal, padahal secara prinsipal yang harus hadir adalah Direktur Utama. Kalau berdalih rapat, mana surat undangan rapatnya ?” tegas Wisnu diamini rekannya yang lain.

Secara terpisah, pihak T I yang diwakili project director apartement terkait, VP legal terkait serta manajer pertanahan PT tersebut tidak berkata banyak pada wartawan. “Mungkin nanti kita sampaikan saat konpres saja,” kata salah satunya. “Harapannya, mediasi tercapai dan disepakti akta perdamaian, sehingga sidang perkara tidak perlu dilanjutkan,” pungkasnya. (F.883)