Semua  

SIDANG DI PN SALATIGA MELALUI TELECONFERENCE

Bambang Trikoro SH MHum sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Anggota Majelis Hakim Dian Arimbi dan Meniek Emilinna Latuputty SH MH saat memimpin sidang di PN Salatiga yang berlangsung lewat teleconference bersama JPU dan saksi di kantor kejaksaan serta terdakwa dan penasehat hukumnya di lapas/rutan.
Bambang Trikoro SH MHum sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Anggota Majelis Hakim Dian Arimbi dan Meniek Emilinna Latuputty SH MH saat memimpin sidang di PN Salatiga yang berlangsung lewat teleconference bersama JPU dan saksi di kantor kejaksaan serta terdakwa dan penasehat hukumnya di lapas/rutan.
Bambang Trikoro SH MHum sebagai Ketua Majelis Hakim  didampingi Anggota  Majelis Hakim Dian Arimbi dan Meniek Emilinna Latuputty SH MH saat memimpin sidang di PN Salatiga yang berlangsung lewat teleconference bersama JPU dan saksi di kantor kejaksaan serta terdakwa dan penasehat hukumnya di lapas/rutan.
Bambang Trikoro SH MHum sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Anggota Majelis Hakim Dian Arimbi dan Meniek Emilinna Latuputty SH MH saat memimpin sidang di PN Salatiga yang berlangsung lewat teleconference bersama JPU dan saksi di kantor kejaksaan serta terdakwa dan penasehat hukumnya di lapas/rutan.

BAMBANG Trikoro SH MHum selaku Wakil Ketua dan juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, saat ditemui Edi Sasmito dari Majalah FAKTA mengatakan bahwa untuk saat ini persidangan di PN Salatiga tetap mengikuti aturan yang ada. “Tetap kita akan jaga jarak antar majelis. Jadi kita di persidangan dibenarkan menggunakan pengaman yaitu pakai masker. Jadi semua pakai masker. Walaupun jaksa penuntut umum dan saksinya ada di kantor kejaksaan, terus penasehat hukum dan terdakwanya ada di lapas atau rutan, tetapi kita tetap di  persidangan harus menggunakan pengamanan atau masker untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk menyikapi peraturan dari Menpan terkait dengan penyebaran virus corona (Covid-19), Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran No. 1 dan 2 Tahun 2020 bahwa untuk menghindari penyebaran virus corona (Covid-19) MA memberikan kewenangan pada pimpinan-pimpinan di daerah yaitu di pengadilan negeri (PN) masing-masing untuk menyesuaikan jam kerjanya dengan kebijakan dari daerahnya masing-masing. “Jadi untuk di Pengadilan Negeri Salatiga ini juga menjalankan amanah MA nomor 1 dan 2 itu dan juga harus memperhatikan pelayanan, maksudnya pelayanan harus tetap jalan. Jadi kita sidangnya tetap jalan tapi dengan sarana teleconference yaitu majelis hakim dengan panitera pengganti sidangnya ada di pengadilan, di kejaksaan ada jaksa dan saksinya di sana, sedangkan terdakwa dan penasehat hukumnya ada di lapas atau rutan. Jadi sidang tetap berjalan seperti sediakala, walaupun itu agak menyimpangi hukum acara tetapi karena kondisi kemanusiaan dan lain-lain maka Mahkamah Agung memperbolehkan hal itu”.

‘’Untuk kegiatan pelayanan yang lain tetap ada, tapi ada pembatasan. Ketua Pengadilan Negeri Salatiga telah mengeluarkan Surat Keputusan untuk jam pelayanan sudah diatur dari jam 08.00 WIB sampai jam 13.00 WIB, tetapi jam kerja kita tetap sampai jam 16.30 WIB hanya saja diberikan kemudahan-kemudahan bagi pegawai pengadilan bila ada yang kurang enak badan diijinkan untuk bekerja di rumah tapi absen tetap berjalan. Itulah kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Ketua Pengadilan. Kebijakan ini ada sejak dikeluarkannya Surat Edaran MA nomor 1 dan 2, kita langsung jalankan. Mulainya dari Maret hanya diperpanjang sampai 21 April. Dengan begitu Mahkamah Agung mengeluarkan Sema nomor 2 tahun 2020 untuk diperpanjang juga sampai 21 April 2020. Nanti akan dilihat kembali”. (F.867)