Semua  

Sidak Job Fair, Kemnaker Temukan Pelanggaran

"Bila ada acara job fair dan pencaker ditarik biaya misalnya untuk harga tiket masuk, silahkan lapor".
“Bila ada acara job fair dan pencaker ditarik biaya misalnya untuk harga tiket masuk, silahkan lapor”.

RABU siang (5/4) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menerjunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Indonesia Carrer Expo Jakarta di Balai Kartini, Jakarta. Tim pengawas yang diterjunkan kemnaker tersebut menemukan pelanggaran yakni Event Organizer (EO) menarik biaya masuk pameran kesempatan kerja (job fair) yang diadakannya kepada pencari kerja (pencaker).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 39 Tahun 2016 pasal 54 ayat (3) menyebutkan bahwa penyelenggara pameran kesempatan kerja (job fair) dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada pencari kerja.

“Tadi kami terjunkan tim (Kementerian Ketenagakerjaan) bersama Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan sidak job fair yang menarik biaya dari pencari kerja. Sesuai aturan, menarik biaya apa pun kepada pencaker dalam job fair tidak diperbolehkan. Apalagi ini sampai 40 ribu rupiah,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker), Maruli A Hasoloan, dalam keterangan tertulisnya di Kantor Kemnaker RI, Jakarta (5/4).

Menurut Maruli, sidak ini dilakukan atas laporan masyarakat terhadap maraknya job fair yang menarik biaya kepada para pencaker yang datang. “Penyelenggaraan pameran kesempatan kerja merupakan kegiatan yang baik dan positif serta dapat membantu mengurangi pengangguran, namun jika ditarik biaya kepada pencaker ini yang tidak boleh,” tambahnya.

“Tim kami temukan pelanggaran, akan kami lakukan pembinaan kepada pihak penyelenggara tersebut. Untuk sekarang, pihak penyelenggara sepakat untuk membebaskan biaya masuk hingga berakhirnya job fair ini,” tambah Maruli.

Penyelenggara job fair (Maxi Organizer) telah membuat surat pernyataan di atas materai, berjanji tidak akan memungut biaya tiket dari pencaker dalam bentuk apa pun pada acara yang diselenggarakan pada tanggal 5- 6 April 2017 tersebut alias gratis. Penyelenggara job fair diharapkan dapat mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja dan akan dilakukan pembinaan terhadap penyelenggara job fair baik swasta maupun bursa kerja khusus yang melanggar.

“Pemerintah bertindak tegas, bila ada acara job fair dan pencaker ditarik biaya misalnya untuk harga tiket masuk, silahkan lapor, bisa melalui kanal media sosial resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan. Bila tetap memungut biaya dari pencaker, sanksinya mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan penyelenggaraan job fair-nya. Pengawas ketenagakerjaan juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan job fair,” kata Maruli. (Rilis)