Daerah  

Siap Gantikan Perda Lama, Tahap Harmonisasi Raperda Tentang Kepalo Tiyuh Tubaba

Novriadi, perancang peraturan perundang-undangan Kabupaten Tubaba.

FAKTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam tahap harmonisasi rancangan peraturan daerah Tulang Bawang Barat, tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepalo Tiyuh, Rabu (27/7/2022)

Kepala Bagian Hukum Budi Sugiyanto, SH.,MH diwakili oleh Novriadi, SH.,MM selaku perancang peraturan perundang-undangan menjelaskan, dengan detail tentang Raperda yang akan digantikan pada Perda no 4 tahun 2019, karena masih belum lengkap dan sesuai dengan yang dibutuhkan Kabupaten Tubaba.

“Perda no 4 tahun 2019 tentang pemilihan, pengangkatan, pemberhentian kepalo tiyuh tapi di Perda apa bila Perda yang baru ditetapkan dan diundangkan, Perda yang lama no 4 tahun 2019 itu cabut, “ ujarnya.

Karena di Perda no 4 tahun 2019 itu masih ada beberapa hal-hal yang belum diatur, contoh pada saat serah terima Kepalo Tiyuh lama dengan Kepalo Tiyuh baru. Kalau perda lama belum mengatur itu sedangkan dibutuhkan dengan kabupaten.

Banyak kejadian pada saat serah terima, Kepalo Tiyuh lama tidak hadir diwakilkan. Sedangkan sangat penting karena disitulah serah terima, jangan nanti Kepalo Tiyuh baru kena getahnya, itu salah satunya dan lain-lainnya banyak.

“Kemenkumham itu proses harmonisasi, agar keduanya berjalan kita juga kirim ke Biro Hukum Provinsi untuk difasilitasi dan membedah per pasalnya”.

Raperda tentang e-voting untuk pemungutan suara di Perda no 4 tahun 2019 belum mengatur. E-voting adalah pemungutan suara melalui elektronik, pengaturan teknisnya diatur ke peraturan Bupati.

Perda ini mengatur peraturan secara umum saja dan pengaturan selanjutnya ada di e-voting. Selalu diingatkan PJ Bupati tentang e-voting dan memang seharusnya menggunakan elektronik digital karena sudah jamannya sekarang.

Raperda ini  diburu di tahun 2022 untuk disyahkan, proses sudah harmonisasikan dengan kemenkumham. Harmonisasi ini berbarengan dengan 77 daerah sekaligus, besok(28/7/2022) ada dua daerah salah satunya Tubaba  baru mau mengadakan harmonisasi ke kemenkumham terkait Raperda melalui Zoom metting dengan  Pusat Dirjend Peraturan Perundangan yang langsung memantau.

“Kemenkumham sebelumnya bisa tiga atau empat Perda yang diharmonisasi, tetapi sekarang tidak. Jika satu harmonisasi fokus disatu saja sampai selesai baru harmonisasi yang lain. Menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi dan hasil harmonisasi keluar nanti ada saran-saran perbaikan setelah diperbaiki dibahas lagi dengan Bapemperda, ” ungkapnya.

Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat akan mulai diberlakukan Tahun 2023. “Raperda ini inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah tahapan dijalankan baru diParipurnakan tingkat dua di DPR untuk penetapan disyahkan, ” jelas Novriadi.

Lanjutnya, sesuatu yang dibutuhkan Tubaba pergantian perangkat tiyuh oleh Kepalo Tiyuh, dilarang menganti perangkat tiyuhnya selama enam bulan untuk Kepalo Tiyuh yang baru dilantik.

Diharapkan kepalo tiyuh yang baru singkron dengan perangkat yang lama, jika selama 6 tidak singkron bisa ada pergantian perangkat tiyuh. “Novriadi mengakhiri.

Tahun 2023 mudah-mudahan sudah diterapkan, persiapan dari e-voting perlu dukungan dari beberapa dinas terkait seperti dinas PMT dan dinas Kominfo.

Bagaimana statemen dari Dinas PMT dan Dinas Kominfo  tentang e-voting, nantikan berita selanjutnya majalahfakta.id. (yen/ola)