Setelah Terima Surat Perintah Tugas Dari Gubenur Jatim, Wakil Walikota Mojokerto “Tancap” Gas

Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno, saat menerima Surat Perintah Tugas (SPT) dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo (Pakde Karwo).
Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno, saat menerima Surat Perintah Tugas (SPT) dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo (Pakde Karwo).
Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno, saat menerima Surat Perintah Tugas (SPT) dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo (Pakde Karwo).
Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno, saat menerima Surat Perintah Tugas (SPT) dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo (Pakde Karwo).

PASCA penahanan Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno, menerima Surat Perintah Tugas dari Gubenur Jawa Timur, untuk menjalankan tugas walikota dan selalu akan melaporkan ke walikota. “Teknisnya kabag hukum akan berkoordinasi dengan kabag hukum provinsi,” ungkapnya di hadapan awak media dalam acara buka bersama di RM Almas Baypass Kota Mojokerto, Selasa (22/5/2018).

Menurut wakil walikota, agenda kerja sebagai plt walikota sudah mulai sejak Senin (21/5/2018). Hal pertama yang akan dilakukan untuk menjalankan tugas sebagai Walikota Mojokerto yakni akan memberikan support kepada OPD-OPD agar bekerja sesuai dengan aturan hukum. Dan, menekanan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) tak korupsi.

Jika semua dikerjakan sesuai payung hukum dan aturan, tegas wakil walikota, maka tidak akan ada masalah. Menurutnya, support lebih ditekankan ke OPD yang tidak maksimal. Tidak maksimalnya pekerjaan, karena dinilai takut sehingga pekerjaan yang dilakukan tidak dilakukan secara maksimal, namun dikerjakan seadanya.

“Saya akan memberikan support kepada OPD-OPD agar tidak trauma dengan apa yang terjadi dan harus tetap kerja, tidak perlu takut tapi harus kerja berdasarkan aturan hukum, payung hukum, sehingga tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan. Semua pekerjaaan harus dikerjakan sesuai payung hukum dan aturan,” katanya.

“Dengan support ini maka akan hilang sehingga semangat lagi dan harus kerja sesuai aturan. Saya juga menyampaikan ke OPD-OPD agar tidak ada korupsi, jalankan pemerintahan dengan benar, jika tidak benar akan kena OTT. Oleh karena itu kami juga minta dukungan semua semua pihak untuk pembanguan di Kota Mojokerto,” tegasnya.

Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno, saat buka bersama dengan para wartawan.
Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno, saat buka bersama dengan para wartawan.

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/5). SPT bernomor 131/480/011.2/2018 ini diberikan kepada wawali untuk mengisi kekosongan pemerintahan atas ditahannya Walikota Mojokerto, Masud Yunus, oleh KPK.

Pemberian SPT tersebut, menurut Pakde Karwo (panggilan akrab Gubernur Jatim ini), sesuai petunjuk mendagri dan amanat undang-undang agar tidak terdapat kekosongan roda pemerintahan, khususnya pelayanan publik kepada masyarakat Kota Mojokerto .

Dengan SPT itu, lanjut Pakde Karwo, Wakil Walikota Mojokerto dapat langsung menjalankan tugas sesuai dengan perda dan ketentuan yang berlaku. “Statusnya masih wakil walikota. Segala kewenangan dan kebijakan yang diambil harus dikonsultasikan kepada Walikota Mojokerto,” ujar Pakde Karwo menjawab pertanyaan media.

Ditambahkan, belanja tetap yang sudah ada harus terus jalan. “Demikian pula proyek lelang yang sudah dilelang harus diawasi dan dikontrol kegiatan maupun pelaksanaannya,” tegasnya.

Pakde Karwo juga mengingatkan kepada Wakil Walikota Mojokerto untuk selalu berkoordinasi dengan semua unsur Forkopimda Kota Mojokerto, mulai dari DPRD, pengadilan, TNI, dan kepolisian. (anang)