SETELAH sebelumnya menetapkan I Gusti Made Patra sebagai tersangka kasus korupsi perdin (perjalanan dinas) DPRD Kota Denpasar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis (17/11) kembali menetapkan satu orang tersangka lagi dalam kasus yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 2,2 miliar tersebut.
Dia adalah Sekrataris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar yang juga kuasa pengguna anggaran (KPA), I Gusti Rai Suta. Hal ini ditegaskan langsung Kajari Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri, saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di Aula Kejari Denpasar. Erna mengatakan, penetapan Rai Suta sebagai tersangka ini adalah hasil pengembangan dan juga ekspos (gelar perkara).
“Kami telah beberapa kali menggelar ekspos, dan hasilnya kami menetapkan Rai Suta yang saat itu menjabat KPA sebagai tersangka,” kata Erna didampingi Kasi Pidsus, Syahru Wira. Namun, Erna masih belum menjelaskan secara gamblang, apa peran Rai Suta dalam kasus ini.
Pada kesempatan yang sama, mantan Aspidsus Kejati Bali ini juga kembali mengatakan bahwa dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi. Ini tergantung perngembangan dan persidangan untuk tersangka Gusti Made Patra,” tegas Erna.
Sedangkan untuk tersangka I Gusti Made Patra, Erna mengatakan, berkas perkara dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Kamis (17/11).”Untuk tersangka Made Patra, dakwaannya sudah rampung dan kasusnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelas Erna.
Dengan ditetapkannya Rai Suta sebagai tersangka, maka dalam kasus ini Kejari Denpasar sudah menetapkan dua orang tersangka. Kasus ini sendiri, kata Erna, terjadi karena adanya mark up beberapa item saat anggota DPRD Kota Denpasar melakukan kunjungan kerja (kunker) di beberapa daerah tahun 2013 silam.”Mengenai apa saja yang dimark up, nanti akan terungkap dalam persidangan,” pungkasnya. (Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks