“HASIL kerja yang ada selama ini bukan karena kekuatan saya semata tetapi karena bantuan Tuhan dalam menegakkan hukum. Karena itu tidak ada rasa takut dalam berupaya. Saya juga tidak pernah menyogok atau menerima sogokan, atau mempermainkan dan memperalat hukum agar memperoleh uang. Karena tanpa cara yang begitu, Tuhan sudah memberikan yang terbaik untuk saya. Ternyata orang yang berjuang sungguh-sungguh dan sabar menunggu, akan memperoleh hasil yang berlimpah yang tidak pernah berakhir. Meski begitu kita harus menjaga langkah dengan baik dalam upaya menegakkan hukum, tidak hantam kromo. Sekalipun kita benar, tetap harus rendah hati dan tidak sombong. Tetapi jika sudah melakukan yang baik dan terhormat, namun tidak ditanggapi dengan baik bahkan menantang, apa boleh buat kita libas dengan hukum. Itu pun bukan karena kehendak kita tapi karena kehendak lawan yang menyepelekan kita dalam menegakkan hukum,” papar Oncan Purba SH memulai percakapan dengan Fajar Rianto dari FAKTA.
Oncan Purba SH adalah nama yang tidak asing lagi di telinga kita, sepak terjangnya dalam penegakan hukum gaungnya santer terdengar di dunia peradilan terutama di Yogyakarta. Oncan Purba meniti karier menjadi pengacara sejak masih kuliah tingkat sarjana muda hukum pada tahun 1981 hingga sekarang. Alumni UGM ini pernah menjabat sebagai Ketua Ikadin Kabupaten Sleman dan pernah pula jadi Ketua Peradi Kabupaten Sleman.
Ia dikenal sering melakukan langkah hukum praperadilan, bahkan hampir semua wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta sudah pernah dipra olehnya. Oncan Purba dalam suatu kesempatan pada FAKTA mengaku sudah lupa jumlah pasti dan terhadap siapa saja yang ia praperadilankan. Yang jelas, menurutnya, sudah banyak.
“Saya lakukan gugatan praperadilan bukan karena benci pada polisi atau jaksa. Tetapi karena untuk membangun hukum yang baik, sebab yang benar itu hanya satu, yang salah banyak dan sering diperdebatkan,” jelasnya.
Pada awal awal ngepra, kata Oncan yang mengaku tidak banyak mengenal polisi, jaksa atau hakim dalam menjalankan hukum, ada gangguan tetapi gangguan itu tidak menakutkan. Sangat jarang atau boleh dikatakan hampir tidak ada teror atau intimidasi dalam upayanya menegakkan hukum. Oncan punya prinsip tidak mau maju menjalankan hukum jika tidak benar hukumnya. Sekalipun ada di pihak yang benar akan mengajak dulu semua pihak untuk berembuk dengan baik sesuai dengan hukum. “Tetapi jika tidak bisa, apa boleh buat saya ajukan praperadilan atau gugatan ke pengadilan. Bahkan pengadilan pernah saya gugat pula ke pengadilan karena putusannya yang tidak benar,” terangnya.
Penangkapan dan penahanan yang tidak sah, penghentian penyidikan yang tidak sah ataupun penetapan sebagai tersangka yang tidak sah merupakan materi praperadilan yang dilakukannya. Kenapa itu mesti ditempuh, karena pergerakan hukum menyangkut penangkapan dan penahanan tidak sah, tidak memenuhi prosedur yang seharusnya dilakukan sesuai dalam KUHAP. Begitu juga soal tersangka, acapkali tidak memenuhi hukum acara dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, di mana sering dipaksakan. Kadang sebagai pelapor, justru tidak segera ditindaklanjuti laporannya. Ada yang sampai bertahun tahun, sehingga faktanya terhenti namun secara formalnya tidak ada surat penghentian. Karena adanya pelanggaran yang tidak sesuai dengan KUHAP itulah maka dirinya mengajukan gugatan praperadilan.
Hukum, menurut Oncan, hanyalah dijadikan alat dan bukan untuk menegakkan kebenaran bagi pencari keadilan. Ada anggapan jika seseorang sudah ditahan selalu dianggap bersalah hingga sampai dengan putusan pengadilan. Kalaupun bersalah jangan dilanggar prosedurnya sebagaimana aturan menurut KUHAP. Cara menghukum pada seseorang haruslah terlaksana dengan baik agar penegak hukum tidak sewenang-wenang dalam melakukan penegakan hukum. Lebih lagi jika seseorang itu tidak bersalah malah pelanggaran itu semakin sempurna.
“Bukan hanya menggunakan akal pikiran tapi juga harus menyentuhkan hati kita untuk menegakkan hukum dengan baik, jangan sampai apa yang kita lakukan membuat orang lain yang memiliki kebenaran jadi menderita. Kita harus berhati-hati, tapi juga harus cerdik dan harus tulus dalam menjalankan hukum,” pungkasnya. (F.883) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks