FAKTA – Serangan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu kecaman keras dari pemerintah sekaligus menambah daftar panjang kekerasan terhadap pembela HAM di Indonesia.
Pemerintah menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi berpotensi menjadi ancaman serius bagi iklim demokrasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus merupakan serangan langsung terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan hak asasi manusia.
“Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan kepentingan negara, karena penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah kekhawatiran publik terhadap keamanan para aktivis yang selama ini vokal mengkritik kebijakan negara maupun mengadvokasi korban pelanggaran HAM.
Serangan dengan air keras sendiri kerap dianggap sebagai bentuk intimidasi brutal yang bertujuan membungkam suara kritis.
Yusril menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan.
Ia menilai serangan terhadap aktivis, apa pun latar belakangnya, tidak dapat dibenarkan.
“Menyerang aktivis demokrasi dan HAM, meskipun berbeda pendapat dengan mereka, tetap tidak dapat dibenarkan. Dalam demokrasi setiap orang hendaknya berpegang pada prinsip menghormati perbedaan dan keragaman,” ujarnya.
Lebih jauh, Yusril meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang di balik peristiwa tersebut.
“Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri, memastikan pengusutan tuntas sampai ke aktor intelektual, bukan hanya pelaku penyerangan di lapangan,” tegasnya.
Ia menilai pola serangan yang terjadi mengindikasikan adanya kemungkinan perencanaan yang terorganisir. Karena itu, proses penegakan hukum dinilai tidak boleh berhenti pada eksekutor semata.
“Pola serangan yang dilakukan tampaknya terencana dan terorganisir, sehingga pengungkapan peristiwa ini tidak boleh berhenti di tingkat eksekutor,” kata Yusril.
Menurutnya, pemerintah telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait penanganan kasus tersebut. Ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pimpinan kepolisian daerah yang menangani perkara itu.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya yang menangani kasus ini bersama Bareskrim Polri. Saat ini mereka masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Meski demikian, publik masih menunggu sejauh mana aparat penegak hukum mampu membongkar motif dan pihak yang berada di balik serangan tersebut.
Dalam sejumlah kasus kekerasan terhadap aktivis sebelumnya, pengungkapan aktor intelektual kerap menjadi titik lemah proses penegakan hukum.
Di sisi lain, Yusril juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian agar peristiwa tersebut dapat terungkap secara objektif.
“Tindakan kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Siapa pun dan apa pun motif pelakunya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Pemerintah, kata dia, tidak akan memberi toleransi terhadap kekerasan terhadap siapa pun, termasuk aktivis yang kerap bersikap kritis terhadap kebijakan negara.
“Presiden juga membuka ruang dialog dengan pihak-pihak yang berbeda pandangan dengan pemerintah. Karena itu, tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan kepada aktivis atau siapa pun,” pungkas Yusril.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM tidak hanya menjadi komitmen di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan melalui penegakan hukum yang transparan dan tuntas.






