“Menuntut oknum pengusaha hiburan malam atau karaoke yang melakukan pengancaman terhadap salah satu Jurnalis OKU segera meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat OKU,” harapnya.
Menanggapi Aliansi Masyarakat Peduli OKU, Pelaksana Harian Bupati OKU mengatakan dalam rangka pernerapan aturan PPKM yang tertuang di dalam Instruksi Mendagri No.32 tahun 2021 semua usaha tempat hiburan ditutup. Mulai malam ini Satpol PP dibantu unsur TNI dan Polri akan melakukan patroli mengecek setiap tempat hiburan.
“Terkait adanya ancaman premanisme terhadap jurnalis di Kabupaten OKU, perlu ditekankan bahwasanya tidak ada yang boleh mengancam/mengintimidasi seseorang di negara Indonesia maka hal ini harus dapat di tindaklanjuti dengan melapor kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
“Ditambahkan Plh. Bupati OKU, sangat mengapresiasi atas aspirasi yang telah disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli OKU karena aspirasi yang disampaikan dengan cara yang benar,” pungkasnya. (min/wis).






