Kemudian atas informasi tersebut salah satu jumalis OKU memberitakan pelanggaran PPKM oleh oknum pengusaha hiburan malam atau karaoke tersebut melalui media online dan diketahui masyarakat OKU.
Tetapi sangat disayangkan oknum pengusaha hiburan malam tersebut mengancam jurnalis berita online yang melanggar Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.
“Lanjut dia, oleh karena itu Aliansi Masyarakat Peduli OKU menyatakan sikap, antara lain Satgas Covid-19 OKU segera mengambil tindakan dan memberi sanksi tegas kepada pengusaha hiburan malam/karaoke yang terbukti melanggar aturan PPKM di OKU,” tandasnya.
“Selain itu, mencabut izin usaha hiburan malam/karaoke yang melanggar aturan PPKM di OKU.






