FAKTA – Program bantuan hukum gratis dari Pemerintah Kota Batu yang digadang-gadang menjadi oase bagi masyarakat kurang mampu kini menyisakan tanya dan kekecewaan mendalam. Harapan Mulyanto, seorang warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo yang kehilangan rumah huniannya di Perum Puri Indah akibat lelang bank yang diduga tidak sesuai prosedur, kini terkatung-katung di tengah ketidakpastian.
Kisah pilu Mulyanto bermula saat rumahnya di lelang oleh sebuah bank di Kota Malang. Proses lelang tersebut dirasa janggal dan diduga kuat melibatkan praktik mafia. Sebagai warga kecil yang tak berdaya secara finansial, Mulyanto menggantungkan asanya pada Pemkot Batu melalui program bantuan hukum gratis bagi warga miskin.
Secercah harapan sempat muncul ketika permohonannya dalam bantuan hukum gratis diterima pada Juni 2025. Segala prosedur administratif telah ia jalani, mulai dari verifikasi lapangan oleh Bagian Hukum hingga pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun, langkah menuju keadilan itu terhenti oleh sebuah tuntutan yang kontradiktif dengan label “gratis” yang dipasarkan pemerintah.
Dalam sebuah pengakuan yang mengejutkan, Mulyanto membeberkan adanya permintaan biaya tambahan yang disebut sebagai “biaya operasional”. Ia menyebutkan bahwa seorang staf di bagian hukum Pemkot Batu berinisial N menyampaikan bahwa ada uang sebesar Rp2,5 juta sebagai biaya operasional bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tersebut.
“Saya diminta biaya atau tambahan operasional. Seingat saya Rp2,5 juta. Itu disampaikan secara lisan di hadapan beberapa orang,” ungkap Mulyanto dengan nada lirih kepada awak media, pada Rabu (1/4/2026) malam.
Ketidakmampuan membayar “uang operasional” inilah yang diduga kuat menjadi penyebab permohonan bantuan hukum gratis dari Pemkot Batu menjadi jalan di tempat sejak Agustus 2025. “Harapan saya, kalau memang ini program Pak Wali Kota untuk membantu rakyat kecil, ya laksanakanlah sesuai perintahnya. Jangan ada embel-embel biaya lagi,” tegasnya.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Batu yang baru menjabat satu bulan, Badrut Tamam, memberikan penjelasan yang cukup terbuka. Ia mengakui bahwa hingga saat ini baru ada dua orang pemohon bantuan hukum yang tercatat.
Badrut menduga minimnya peminat ini kemungkinan disebabkan kurangnya sosialisasi atau ketakutan warga akan adanya pungutan liar. “Kadang-kadang warga itu hanya takut, ‘Iya kalau memang gratis, lha kalau nanti dijaluki (diminta biaya)?’ kan begitu,” tutur Badrut saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (2/4).
Terkait kasus Mulyanto, Badrut menyayangkan adanya kabar permintaan biaya operasional tambahan tersebut. Ia menegaskan bahwa salah satu dari dua pemohon lainnya justru berhasil diselesaikan melalui mediasi tanpa harus beracara di pengadilan.
Badrut Tamam juga mengkritisi kebijakan pemilihan mitra Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Ia menyoroti mengapa lebih banyak menggandeng LBH dari Malang daripada memberdayakan potensi LBH lokal di Kota Batu.
“Kalau LBH di Batu ada, kenapa harus mengambil rekanan LBH Malang? Kecuali jika kasusnya sangat spesifik. Seolah-olah di Batu tidak ada orang pintar saja,” sindir Badrut.
Program bantuan hukum gratis bagi warga Kota Batu kurang mampu ini diharapkan menjadi cahaya harapan solusi permasalahan hukum ditengah himpitan ekonomi saat ini. (F. 1116)






