Majalahfakta.id – Seorang ayah kandung di Pasangkayu diduga tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak gadisnya yang masih dibawah umur, lantaran tidak tahan melihat anaknya menggunakan celana pendek saat sedang tidur dan hingga kini berbadan Dua. Hal tersebut, terjadi disalah satu desa di Kecamatan Bamabalamotu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ).
Perbuatan sang ayah tersebut, Polisi menetapkan menjadi tersangka dan kini pelaku ditahanan Mapolres Pasangkayu, atas laporan paman korban, dengan nomor laporan Polisi : Nomor : LP / B / 47 / III/ 2022 / SPKT / Polres Pasangkayu / Polda Sulawesi Barat tanggal 12 Maret 2022.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan Hadipura mengatakan, kejadian ini awalnya terjadi pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 Wita, percobaan asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Namun saat itu korban sempat melakukan perlawanan,” ucapnya.
Lanjut ia jelaskan percobaan asusila terhadap anak gadisnya masih terjadi, saat itu korban tertidur lelap, dan pelaku mengakatakan tidak tahan melihat anakya (korban) pakai celana pendek saat sedang tertidur lelap. Hingga pikiran mesum sang ayah kandung muncul, sehingga diduga melakukan tindak asusila. Atas kejadian ini korban merasa keberatan dan meminta kepada pamannya agar melaporkan ke pihak Kepolisian.
“Berdasarkan laporan polisi, pelaku langsung ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap IPTU. Ronald Suhartawan Hadipura.
Pelaku tersebut sudah sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Pasangkayu dan atas perbuatan tersangka di jerat pasal Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana. paling lama 15 tahun dan minimum 5 tahun kurungan penjara. (amk)






