Sempat Kabur 10 Hari, Oknum Polisi Bripda TW Ditangkap Propam Polresta Mamuju Terkait Kasus Pengeroyokan di THM

FAKTA – Sempat kabur selama sepuluh hari, oknum anggota Polri berinisial Bripda TW akhirnya berhasil diamankan pada 17 Oktober 2025, oleh personel Propam Polresta Mamuju.

‎Bripda TW diketahui terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap korban bernama Aswan Al Farisi yang terjadi di THM Sky Bar di Jalan Andi Makkasau Kelurahan Karema Kota Mamuju Sulawesi Barat.

‎Kapolresta Mamuju melalui Kasi Humas Ipda Herman Basir mengatakan bahwa Bripda TW kini telah ditempatkan di rutan Polresta Mamuju untuk menjalani proses pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.

‎”Benar, oknum anggota tersebut sudah diamankan oleh Propam. Saat ini yang bersangkutan dipatsus untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas

‎Selain Bripda TW, dua orang tersangka lainnya yang turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut sudah lebih dulu diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Mamuju. “Ketiganya kini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

‎Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kriminal, terlebih jika dilakukan oleh anggota Polri sendiri.

‎”Polresta Mamuju berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Setiap anggota yang melanggar akan diproses sesuai aturan, tanpa pandang bulu,” tutupnya. (AM-007)