FAKTA – Berbagai cara dilakukan pelaku penyalahguna narkoba untuk mengelabui petugas, seorang pria inisial MD (30) warga Dusun Tumuki Desa Bambu Kecamatan Mamunyu Kabupaten Mamuju di tangkap tim Narkoba Polda Sulbar setelah terbukti menyembunyikan sabu dalam lipatan uang seribu rupiah yang disimpan di sakunya dan hingga MD terpaksa menghabiskan separuh waktunya di balik jeruji besi dengan penuh penyesalan.
Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sulbar Kompol Eduard Steffry Allan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya juga mengungkapkan kronologi penangkapannya, Kamis (29/8/2024).
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan H. Mustafa Katjo Kecamatan Simboro Mamuju sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Personel Ditresnarkoba langsung melakukan pengintaian pada alamat tersebut.
Dari pengintaian tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap MD karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Saat diperiksa petugas menemukan barang bukti berupa kaca pirex dan sabu yang disimpan dalam lipatan uang seribu rupiah di saku celanya pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wita.
Saat diinterogasi, MD mengaku sabu miliknya ia peroleh dari seorang yang berinisial MA yang dibeli dengan harga Rp900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Sampai saat ini, Direktorat narkoba masih terus melakukan pengejaran terhadap MA yang identitasnya telah diketahui.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa sebuah saset kristal bening yang diduga sabu (0,19 gram), sebuah saset kristal bening kosong, handphone, bungkusan rokok Camel, sebuah kaca pirex yang diduga berisi sabu dan selembar uang tunai pecahan Rp1000 yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut. (Rahman-007)






