Sembunyikan Kebun Ganja Hidroponik Milik Suami, Seniman Tato Asal Rusia Terancam Penjara Seumur Hidup

Warga negara asing (WNA) asal Rusia, Kseniia Varlamova (33) saat dibawa ke PN Denpasar. (foto : fa)

FAKTA – Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Kseniia Varlamova (33), mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/2/2026). Seniman tato tersebut didakwa terlibat dalam aktivitas budidaya ganja hidroponik skala rumah tangga yang dilakukan bersama suaminya di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan melayangkan dakwaan berlapis dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.

JPU mendakwa Kseniia dengan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 serta Pasal 131 Jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan ini juga dikaitkan dengan penyesuaian pidana pada UU Nomor 1 Tahun 2026.

Terdakwa dinilai telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Meski aktivitas penanaman dilakukan oleh suaminya, Nirul Rashim (WNA Belanda, terdakwa berkas terpisah), Kseniia dianggap mengetahui dan membiarkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung di kediaman mereka.

“Terdakwa mengetahui aktivitas suaminya telah menanam tanaman ganja di dalam rumah dalam tenda hidroponik warna hitam. Terdakwa juga sempat memfoto bibit tanaman ganja milik suaminya, namun dengan sengaja tidak melaporkannya kepada pihak berwenang,” papar Jaksa Lovi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim.

Kasus ini terungkap setelah jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali melakukan penggerebekan pada 1 Oktober 2025 di sebuah rumah di Jalan Bina Kusuma IV, Desa Ubung Kaja. Di lantai dua bangunan tersebut, polisi menemukan fasilitas budidaya ganja yang terorganisir.
Petugas mengamankan barang bukti yang beragam, mulai dari biji ganja, daun kering, hingga daun basah dengan total berat netto mencapai 130,06 gram.

Selain ganja siap pakai, tim penyidik juga menemukan “kebun” hidroponik aktif yang terdiri dari:
a) 14 batang pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 15 hingga 100 sentimeter.
b) 91 bibit ganja yang sedang dalam tahap pertumbuhan.
c) Peralatan media tanam berupa pot, polybag, serta kontainer khusus dalam tenda hidroponik.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Bali, seluruh tanaman dan serbuk tersebut terkonfirmasi positif mengandung narkotika Golongan I. Mengingat jumlah tanaman yang ditemukan melebihi lima batang pohon, terdakwa dijerat dengan ayat pemberatan yang memungkinkan hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. (fa)