Sembilan Raperda Dipaparkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel

Majalahfakta.id – Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya membacakan penjelasan Gubernur terkait sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD.

Dalam Penjelasan Gubernur terhadap sembilan dijelaskan latar belakang serta urgensinya, antara lain Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rapeda tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Raperda tentang BUMD SPAM Regional Sumsel, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel.

Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov. Sumsel Tahun 2019-2023, Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda No. 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel, Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A. Anita Noeringhati, didampingi para Wakil Ketua DPRD H.M. Giri Ramanda N Kiemas, Kartika Sandra Desi dan H. Muchendi, M, serta perwakilan OPD/tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

Diakhir Penjelasan, disampaikan harapan kiranya sembilan Raperda itu dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam rapat Paripurna XXX (30) DPRD Provinsi Sumsel untuk selanjutnya mendapatkan Persetujuan Bersama guna ditetapkan menjadi Perda dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (tra/ren)