Pada Jumat (09/7/2021) petugas juga menangkap tersangka WFF merupakan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan. Saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung didalamnya terdapat 13 paket narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram.
“Kita temukan didalamnya bungkusan sebanyak 13 paket dibungkus kertas karbon untuk mengelabui petugas saat di cek dengan sinar X-Ray,” terang Kombes Pol Lutfi.
Baca Juga : Kasus Dokter Meninggal, Jatim Urutan Teratas
Setelah kita buka didalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih, kita coba dengan alat tes di lapangan ternyata benar barang Narkotika Golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu,” lanjut Dirresnarkoba Polda Jateng. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka sebelumnya disuruh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket.
“Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur,” jelasnya. Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.
Tersangka kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,00 (delapan milliar rupiah). (ren)






