Utama  

Selama Larangan Mudik, Penumpang Bus Wajib Lengkapi Dokumen Ini

Majalahfakta.id – Bagi pengguna moda transportasi jenis bus yang masih bingung akibat kesimpang-siuran informasi, pihak Terminal Purabaya memberikan sejumlah penjelasan terkait syarat yang harus dilengkapi para penumpang sebelum menggunakan moda transportasi tersebut.

“Bagi penumpang bus yang ingin melakuan perjalanan sebaiknya dilengkapi dokumen kelengkapan pribadi sebagai syarat buat mereka yang ingin melakukan perjalanan. Karena itu akan dibutuhkan ketika akan naik bus atau di pos pemeriksaan,” ujar Imam Hidayat, Kepala Sub-Unit Terminal Purabaya, Kamis (06/5/2021).

Lebih lanjut Imam menjelaskan, syaratnya antara lain membawa surat sehat seperti rapid test anti gen, swab test, geNose dengan berstempel basah dari Dinas Kesehatan, bagi anggota TNI-Polri, Aparatur Sipil Negera (ASN) harus dilengkapi surat keterangan dari pimpinan juga berstempel basah, sedangkan untuk penumpang yang profesinya non pemerintahan membawa surat keterangan RT/RW dan kelurahan serta sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah sesuai surat edaran Satgas Covid-19.

“Kalau ada dokumen kelengkapan itu, maka kami yang bertugas di Terminal Purabaya memperbolehkan naik bus berstiker khusus. Informasi ini juga diharapkan meluruskan isu yang beredar di masyarakat,” beber Imam.  

“Terminal Purabaya tetap beroperasi dan penumpang yang ingin melakukan perjalanan masih diperbolehkan menggunakan bus berstiker asal semua syarat telah dilengkapi. Pihak kami juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Bagi masyarakat yang butuh informasi lebih jelas sebaiknya hubungi nomor telepon Terminal Purabaya 031-8530192 atau instagram terminal.surabaya,” pungkas Imam. (ren/aya)