FAKTA – Kebijakan Pangulu Rambung Merah, Tumpal Hasudungan Sitorus, menugaskan Lasmayanti Sulselita Sinaga sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Perangkat Nagori dengan Jabatan Gamot Huta 3 Rambung Merah, menuai sorotan tajam dari pemerhati desa. Penugasan ini didasarkan pada Surat Perintah Tugas Nomor 470/33/12.08.01.2004/2025, yang menunjuk Lasmayanti Sulselita Sinaga (44), yang juga menjabat sebagai Sekretaris Koperasi Desa Merah Putih, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Penugasan Lasmayanti tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Tumpal Hasudungan Sitorus, S.Pd., M.M., selaku Pangulu Rambung Merah. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Lasmayanti akan bertugas di Kampung Baru Huta III, Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Simalungun, mulai tanggal 8 September 2025.
Kebijakan ini diambil setelah terbitnya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori Nomor : 400.10.2.2/826/2025 tanggal 25 September 2025, yang menyetujui usulan pemberhentian Tungkat Nagori Rambung Merah yang telah dilantik sebagai PPPK.
Seorang pemerhati desa yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui di sebuah warung di Pematang Siantar pada Jumat (17/10), menilai bahwa penugasan ini bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, maka tugas perangkat desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat desa lain yang tersedia.
“Kami meminta kepada Bupati Simalungun untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Pangulu Rambung Merah yang selalu mengabaikan asas-asas Pemerintahan Nagori yang telah diatur dalam UU Desa,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait polemik ini. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini, demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (S.Hadi P.Tambak)