FAKTA – Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tegal gelar tasyakuran gedung sekaligus penyerahan sertifikat aset barang milik daerah. Kegiatan berlangsung di depan Kantor ATR/BPN Jl. Hang Tuah No.13, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Rabu, 19 Februari 2025.
Acara dihadiri Pj Wali Kota Tegal, Pj Sekda Kota Tegal, Kepala Kantor ATR/BPN se-eks Karesidenan Pekalongan, Kepala OPD di lingkungan Pemkot Tegal, Camat, Lurah serta jajaran pimpinan dan staf Kantor ATR/BPN Kota Tegal.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tegal Darsini, S.H.,M.H menyampaikan syukur. “Alhamdulillah berkat dukungan dari Pemerintah Kota Tegal gedung ini dapat terwujud dan sudah bisa beroperasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kedepan antara Pemerintah Kota Tegal dengan Kantor ATR/BPN Kota Tegal bisa solid bekerja sama mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat, karena pelayanan ini korelasinya untuk mewujudkan pembangunan di Kota Tegal,” ujarnya.
Darsini mengatakan saat ini untuk penyertifikatan tahun 2024 kemarin tepatnya di bulan Maret, kita sudah melaksanakan implementasi layanan elektronik. Sampai dengan hari ini untuk sertifikat elektronik yang sudah kita terbitkan kurang lebih ada sekitar 3.300 sertifikat elektronik dan semuanya dari layanan rutin, karena memang di Kota Tegal ini sudah tidak ada lagi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
“Jadi semuanya dari permohonan layanan rutin masyarakat yang kita terbitkan sertifikatnya,” terangnya.
Selain itu, juga menyerahkan 68 aset kepada Pemerintah Kota Tegal yang diproses sertifikatnya di tahun 2024. “Rata-rata sertifikat tersebut untuk jalan, fasilitas sosial dan fasilitas umum,” ungkapnya.
Darsini berharap dengan diresmikannya gedung baru Kantor Pertanahan Kota Tegal ini bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. “Dengan era digitalisasi ini tentunya kita akan bertransformasi kesana,” harapnya.
Pj Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono menyampaikan dengan adanya kantor ATR/BPN Kota Tegal yang lebih representatif, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, transparan, dan profesional.
‘’Wujud nyata dari kerja sama ini adalah dengan penyerahan sertifikat aset barang milik daerah, hal ini sangat penting untuk memastikan legalitas aset-aset pemerintah yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,’’ ujar Agus Dwi. (sus)






