Majalahfakta.id – Kelima tersangka kasus korupsi Dinas PUPR Simeulue segera ditahan sesuai perintah Hakim Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tanggal 1 September 2021.
Adapun terdakwa yang mana amar putusan banding tersebut memerintahkan supaya para terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara (rutan)
“Akan segera kami tahan walaupun mereka ajukan kasasi,” jelas Taqdirullah, Kasi Pidsus Kejari Simeulue, Aceh kepada awak media Senin, (20/9/2021).
Lebih lanjut Taqdirullah mengatakan, kelima terdakwa itu yakni, Ber’ueh Firdaus, Ali Hasmi, Iswahyudi, Dedi Alkana dan Afit Linon akan ditahan. “Saat ini sedang menyiapkan administrasi para terdakwa” ujarnya.
Sementara warga Simeulue asal Kecamatan Teupah Tengah, Amril atau Pak Uo mendukung langkah Kejaksaan Negeri Simeulue segera menahan lima terdakwa tersebut supaya jelas terang benderang.
“Saya mendukung langkah Pak Kajari Simeulue agar kelima terdakwa ditahan,” ujar pria yang akrab disapa Pak Uo.
Selanjutnya Ketua LSM Garda Aceh Zulhamzah, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Simeulue yang konsisten menegakkan hukum.
“Kita apresiasi Kejaksaan Negeri Simeulue yang akan segera menahan kelima terdakwa,” tutup Zulhamzah. (smd)






