Sebanyak 40 Kg Sabu Digagalkan di Sebuah Hotel Mewah, Satu Tersangka Diciduk Polisi

FAKTA – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengukir prestasi dalam perang melawan peredaran gelap narkoba.

Sebanyak 40 kilogram sabu berhasil disita dalam operasi senyap yang digelar di wilayah Tangerang, Banten.

Penggerebekan berlangsung di area parkir Hotel Vega Gading Serpong (sebelumnya dikenal sebagai Ara Hotel) yang berlokasi di Vega Center, Kavling 1, Jalan CBD Barat Raya Gading Serpong, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Operasi yang digelar Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dengan Bea Cukai Pusat, BC Aceh, serta Kanwil Bea Cukai Tangerang Selatan.

Dari lokasi penggerebekan, aparat berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai kurir atau bagian dari jaringan pengedar sabu lintas provinsi. Tersangka yang diamankan di lokasi diketahui bernama Suryadi Gunawan.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan kerja sama antarlembaga. Barang bukti berupa 40 kg sabu telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami jaringan yang melibatkan tersangka, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain serta asal-usul sabu dalam jumlah besar tersebut. Barang haram ini diperkirakan akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek jika tak berhasil digagalkan.

Operasi ini menjadi peringatan keras bagi sindikat narkoba: aparat tak akan berhenti memburu setiap jejak kejahatan yang merusak generasi bangsa.

Dari tangan Suryadi disita 40 bungkus/40 kilogram brutto narkotika jenis sabu. Dengan rincian di leading belakang sebelah kiri mobip 20 bungkus, leading belakang sebelah kanan 11 bungkus, dinding pintu sebelah kanan 5 bungkus, dan dinding pintu kiri 4 bungkus.

“Disita pula satu unit mobil Rush Nopol BL 1956 EZO dan satu unit hp Samsung warna hitam,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025 pukul 15.00 WIB. Ia menuturkan pengungkapan berawal pada Minggu, 1 Juni 2025 sekira pukul 19.35 WIB, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu dari daerah Aceh ke Jakarta menggunakan mobil pribadi.

Kemudian, tim yang dipimpin oleh Kombes. Pol. Handik Zusen, melakukan penyelidikan di daerah Aceh. Tim Subdit IV juga membentuk tim gabungan dari Bea Cukai pusat-Bea Cukai Aceh berangkat ke daerah yang diduga terjadi transaksi.

Lalu, pada Senin, 2 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, tim mendapat informasi telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu, di wilayah Aceh Utara.

Diketahui, seseorang telah menerima mobil Jenis Rush warna hitam Nopol BL 1956 EZO, yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, sudah berangkat dari Aceh Utara menuju Jakarta.

“Pada 3-4 Juni 2025, tim yang sudah di Aceh melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut via darat menuju ke Jakarta, setelah tim melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian tim menemukan Mobil tersebut terparkir di area Vega Hotel Gading Serpong, Tangerang,” ungkap Eko.

Kemudian, tim melakukan pemantauan sekitar mobil tersebut. Selanjutnya, saat mobil bergerak jalan keluar Vega Hotel, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang yang mengendarai mobil Rush warna hitam Nopol BL 1956 EZO.

“Dan mobil tersebut juga dilakukan penggeledahan dengan K9 Bea Cukai Pusat,” ujar, Brigjen. Pol. Eko Hadi Santoso.

Tersangka Suryadi diperintahkan oleh Kelvin alias Hendri Halim untuk mengambil mobil memuat narkotika, di Hotel Vega. Setelah itu, Hendri Halim menyuruh Suryadi untuk mengantar mobil ke KFC Paramon, Tangerang.

Setiba di KFC, tersangka diminta memberitahukan ke Hendri Halim bahwa mobil sudah diantar ke KFC. Mobil tersebut akan dijemput oleh suruhan Hendri Halim. Hendri menjanjikan upah ke tersangka Suryadi Rp10 juta per kg.

Kini, tersangka Suryadi telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan sabu disita sebagai barang bukti. Polri terus mengusut kasus ini untuk memburu jaringannya, terutama Hendri Halim. (Laporan : F1||majalahfakta.id)