Satresnarkoba Polresta Mamuju Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Kota Mamuju

FAKTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MK (31) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di depan BTN Pongtiku Residence Mamuju tepatnya di jalan Pongtiku Kelurahan Rimuku Kota Mamuju Sulawesi Barat.

‎Saat dilakukan pemeriksaan dilokasi, petugas menemukan satu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

‎Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Sigit Nugroho menjelaskan, setelah dilakukan interogasi awal, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Tampa Padang, Kecamatan Kalukku, ” jelas AKP Sigit Nugroho Minggu, 12 Oktober 2025.

‎Lanjut dari hasil penggeledahan, ditemukan kembali empat sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

‎“Pelaku MK beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.


‎Berikut BB yang berhasil disita yaitu :

* 5 (lima) sachet kecil berisi kristal bening   yang diduga narkotika jenis sabu

* ‎1 unit telepon genggam.

‎Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. (Ammank-007)