Satreskrim Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi, Pelaku Raup Omzet Rp30 Juta per Bulan

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menjelaskan bahwa produk gas portabel tersebut dipasarkan dengan merek tertentu, namun berat isi gas tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan. (Foto : Humas Polri)

FAKTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, jajaran Polda Jawa Timur, mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi gas portabel dalam jumlah besar di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, pada 6 Februari 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang pria tengah mengangkut sejumlah tabung gas portabel yang diduga hasil pemindahan dari LPG subsidi 3 kilogram dan siap dikirim ke pembeli. Pelaku berinisial M (37), warga Sidoarjo, diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Di lokasi, polisi menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi tabung LPG subsidi ke kemasan portabel. Barang bukti yang diamankan meliputi regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital, alat press, 13 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung portabel yang telah terisi.

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menjelaskan bahwa produk gas portabel tersebut dipasarkan dengan merek tertentu, namun berat isi gas tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan.

“Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Awalnya, pelaku menjalankan usaha secara kecil-kecilan saat masih bekerja di sebuah perusahaan terpal. Setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), ia kemudian fokus mengembangkan usaha pengoplosan tersebut.

Menurut pengakuan pelaku, ide memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung portabel diperolehnya dari tayangan video di YouTube. Setiap tabung portabel yang dijual, pelaku mengaku meraup keuntungan sekitar Rp4.000. Dalam sehari, ia mampu memproduksi sekitar 140 tabung, sehingga dalam sebulan dapat menghasilkan ribuan tabung dengan estimasi omzet mencapai Rp30 juta.

Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. (F1)

Sumber : Humas Polri