Satres Narkoba Polres Mateng Tangkap Residivis Pengedar Sabu

FAKTA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah yang dipimpin Langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Tangdilimbang berhasil amankan seorang pria Residivis terduga pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu (18/1/2025).

Penangkapan tersangka B (23) dilakukan di Jalan Poros Karossa-Palu, Dusun Bulu Parangga, Desa Suka Maju, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah Sulawesi Barat.

Dalam operasi tersebut, merupakan tindak lanjut dan respon cepat satres narkoba terhadap aduan masyarakat tentang peredaran narkoba diwilayah setempat

Lanjut berawal dari tersangka berinisial B (23) di temukan menyembujikan Sabu di kantong celana belakang sebelah kiri di Jln. Poros karossa – palu dan tepatnya di dusun bulu parangga desa Suka Maju, kec. Karossa kab. Mamuju tengah dengan maksud untuk di Edarkan namun lebih di amankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba polres Mateng, selain sabu yang di temukan petugas di saku Celananya ada juga yg di simpan di depan rumahnya dan ada juga yang sementara di pesan sehingga ada pun jumlah barang bukti sabu yang di sita dari tangan tersangka berinisial B (23) yakni sebanyak dengan berat broto 7.6 Gram .

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky K. Abadi S.H., S.I.K menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat dan sigap Tim Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah dalam mengungkap kasus ini, Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Mamuju Tengah.

“Kami tidak akan berhenti memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” tutup AKBP Hengky K. Abadi S.H., S.I.K. (rahman-007)