PULUHAN warga pendatang di Surabaya yang tidak memiliki identitas jelas, terjaring operasi yustisi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang digelar di berbagai titik lokasi, Jumat (15/8) pagi. Operasi yustisi ini dilakukan sebagai upaya pengendalian penduduk di Kota Surabaya sekaligus sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Bila sehari sebelumnya, institusi penegak Perda ini merazia kost-kostan di kawasan Gubeng, kali ini selain kost-kostan di kawasan Putat, hotel-hotel yang berada di sepanjang Jalan Pasar Kembang serta tempat pijat tradisional (Pitrad) di kawasan Darmo Park, juga menjadi sasaran operasi yustisi personel Satpol PP.
Hasilnya, ada lima (5) orang di kost-kostan Putat dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya karena tidak memiliki Kartu Izin Penduduk Musiman (Kipem). Padahal, sebagai warga pendatang yang telah tinggal lebih dari tiga bulan di Kota Surabaya, mereka harus memiliki Kipem. Di Pitrad Darmo Park, Satpol PP Surabaya membawa enam (6) perempuan. Sementara 11 orang yang merupakan pasangan mesum, diamankan dari kamar-kamar hotel di sepanjang Jalan Pasar Kembang.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Surabaya, Joko Wiyono, mengatakan, dalam melakukan operasi yustisi, pihaknya tetap mengedepankan upaya persuasif. “Seperti misalnya razia di hotel, kita permisi dulu sama pihak pengelola hotel. Kita juga mengetok pintu kamar hotel dan itu dilakukan oleh anggota perempuan. Kita lalu minta identitasnya. Ada pasangan yang tidak bisa menunjukkan surat nikah ya langsung kita bawa. Jadi kita tetap kedepankan langkah persuarsif,” jelas Joko Wiyono.
Sebelum merazia kost-kostan, hotel dan pitrad, Joko menyebut personel Satpol PP Surabaya juga menyisir kawasan Pasar Keputran di mana masih ada beberapa pedagang yang mokong berjualan melebihi jam berjualan yakni jam 6 pagi. “Kita angkut barang-barang mereka. Tadi dua truk sampai overload. Mereka ini kan sudah tahu batas jualan sampai jam 6 pagi. Kalau habis ya harusnya habis sehingga personel DKP bisa membersihkan lokasi itu. Tapi mereka masih nekad jualan sampai jam 7,” sambung dia.
Sebelumnya, pada Kamis (14/8) malam, sekitar 40 personel Satpol PP Kota Surabaya juga melakukan sweeping ke Stasiun Wonokromo bagian sisi dalam. Personel Satpol PP bergerak mulai jam 22.00 WIB. Hasilnya, di sana, ditemukan ada 15 tenda yang terpasang dadakan dan diduga dijadikan sebagai tempat esek-esek terselubung. “Kita membawa enam perempuan di dalam tenda yang mengaku sebagai tukang pijat tetapi kami menemukan ada alat-alat kontrasepsi. Jadi mereka kami bawa. Tendanya kami robohkan,” jelas Joko Wiyono.
Menurut Joko, sweeping di kawasan Stasiun Wonokromo bagian dalam tersebut merupakan perintah dari Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto. “Karena disinyalir ada lokasi esek-esek dan perjudian. Dan ternyata terbukti,” jelas dia.
Warga yang terjaring razia tersebut kemudian didata, didokumentasi di kantor Satpol PP Kota Surabaya kemudian mengirimnya ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos). “Ini bukti bahwa Satpol PP Kota Surabaya terus bergerak,” sambung dia. (Rilis)