BADUNG – Pemandangan di pesisir Pantai Cemagi, Banjar Mengening, Badung, hari ini menjadi potret paling muram bagi kedaulatan hukum dan penegakan regulasi di tingkat daerah. Berdasarkan pantauan media dan sejumlah warga di lokasi proyek pada hari ini, Selasa (3/3/2026), aktivitas pembangunan terlihat masih terus berjalan normal seolah mengabaikan peringatan aparat. Meski Satpol PP Kabupaten Badung telah memasang garis penertiban atau PP Line sebagai tanda penghentian resmi, kenyataan di lapangan justru menunjukkan pembangkangan yang telanjang. Truk-truk pengangkut material pengecoran terpantau keluar masuk lokasi tanpa hambatan, sementara para pekerja tetap beraktivitas di area proyek yang kini tengah menjadi sorotan publik tersebut.
Ketidakberdayaan aparat di lapangan ini memicu tanda tanya besar mengenai efektivitas dan integritas pengendalian tata ruang di wilayah Kabupaten Badung. Proyek kondotel yang menjulang di kawasan pesisir itu sebelumnya telah disegel oleh aparat gabungan pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah viral di media sosial. Saat pengecekan lapangan dilakukan, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian signifikan antara kondisi fisik bangunan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga proyek diperintahkan untuk dihentikan sementara. Namun, pantauan langsung di lokasi pada 3 Maret 2026 ini membuktikan bahwa instruksi tersebut sama sekali tidak digubris.

Lebih jauh lagi, investigasi lanjutan mengungkap adanya dugaan praktik ilegal berupa skema nominee. Terungkap bahwa aktor intelektual di balik PT Predmet adalah jaringan warga negara Ukraina, yang diduga menggunakan nama warga lokal dalam dokumen perizinan untuk menyamarkan modal serta kendali asing atas proyek tersebut. Aktivitas yang tetap berlangsung pasca-penyegelan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai wibawa pemerintah daerah. Jika benar garis penertiban diabaikan secara terang-terangan seperti yang terlihat hari ini, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk ketidakpatuhan fatal terhadap instruksi resmi negara.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak Satpol PP Badung belum memberikan keterangan resmi terkait membandelnya aktivitas pembangunan yang didanai warga negara asing tersebut. Upaya konfirmasi awak media ke pihak Satpol PP hingga Selasa malam belum mendapat respon. Pasca turunnya petugas gabungan dan Pansus TRAP DPRD ke lokasi, publik kini menanti langkah tegas dan nyata untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang. Tanpa tindakan hukum yang represif, peristiwa di Pantai Cemagi ini akan menjadi preseden buruk bahwa kekuatan modal asing mampu melangkahi hukum dan menginjak-injak garis kuning kedaulatan daerah. (fa)






