FAKTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah rumah di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dua tersangka berinisial REW (30) dan DNQ (30), yang keduanya merupakan warga Desa Junrejo, kini telah diamankan di Mapolres Batu.
Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekira pukul 18.30 WIB. Para pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya.
Tragisnya, para pelaku memanfaatkan informasi dari media sosial Facebook milik korban, AN (35), yang kerap memposting perihal jual beli logam mulia serta status keberadaan dirinya saat sedang berada di luar rumah.
Kronologis Kejadian
Melihat kelengahan korban melalui status media sosial, kedua tersangka mendatangi rumah korban.
Mereka masuk dengan cara membongkar jendela samping hingga teralis kayu terlepas. Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, para tersangka menggasak tiga buah kotak brankas yang berisi ratusan keping logam mulia.
Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp168.450.000.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto, melalui Ps. Kasi Humas Iptu M. Huda Rohman, Pada konferensi pers ungkap kasus yang gelar dihalaman Mapolres Batu , Kamis (12/2/2026) menegaskan, bahwa pihaknya telah mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan, termasuk ratusan keping emas dan perak serta uang tunai hasil kejahatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Jangan membagikan informasi mengenai harta benda atau aktivitas keluar rumah secara mendetail, karena hal tersebut dapat memancing niat jahat pelaku kriminal.
Kami dari Polres Batu berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan warga,” ujar Iptu M. Huda Rohman.
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:
• 210 keping emas seberat 43,803 gram dan 10 keping perak seberat 88,95 gram.
• 37 lembar nota pembelian logam mulia.
• Uang tunai Rp1.405.000 serta surat bukti pegadaian logam mulia atas nama salah satu tersangka.
• Beberapa unit handphone (hasil kejahatan), sebuah tas ransel, dan sebilah pisau berukuran 30 cm yang dibawa saat beraksi.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pasal ini mencakup unsur pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam rumah dengan cara merusak atau membongkar secara bersama-sama.
Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut. (F.1015)






