
SIDANG perkara pidana pengelolaan limbah B3 RSUD Kota Salatiga ilegal No. Reg. Perkara : PDM-14-SALTI/Eku.2/08/2019 atas nama terdakwa Muh Achmad Dardiri Bin (Alm) Harun Rosjid pada hari Senin, 30 September 2019, dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Di hadapan Hakim Ketua Hj Widarti SH MH, Hakim Anggota Yesi Akhista SH dan Meniek Emelinna Latuputty SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia Hafidz SH serta Penasehat Hukum Terdakwa, M Samuel SH dan Lodewyk Rumangun SH di PN Salatiga, para saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
- Saksi Solikun (kerja sebagai perawat di HD) menerangkan bahwa ia tidak tahu-menahu karena tidak mengikuti rapat.
- Saksi Eli (kerja sebagai perawat di HD sejak 2013) menerangkan bahwa boleh menjual karena mendapat informasi dari koordinator HD. Saksi tahu sanitasi mengijinkan dapat info dari koordinator HD dan diberitahu secara lisan. Saksi tidak pernah mendatangi rumah Pak Dardiri. Saksi tidak mengetahui ada ijin apa tidaknya. Saksi mengaku menerima uang Rp 800.000,- hanya sekali, saksi tidak tahu perhitungan dari uang itu apa saja. Saksi tahu ada bagian buat koordinator sanitasi tetapi tidak tahu jumlahnya.
- Saksi Oktavia (kerja sebagai perawat dari 2014) menerangkan bahwa saksi tahu jerigen bisa dijual dari rapat koordinasi. Saksi tahu boleh dijual atas ijin sanitasi. Menurut saksi, yang ikut rapat seluruh perawat HD termasuk Solikun. Saksi mengaku menerima uang Rp 800.000,- hanya sekali. Saksi mengatakan membawa jerigen dengan cara diseret. Saksi mengaku uang Rp 800.000,- itu langsung diberikan Bu Kusnul. Menurut saksi, Pak Kuad juga ikut rapat. Saksi tidak tahu kalau ada IPAL di RS.
- Saksi Aris Budiono menerangkan bahwa tidak ada sosialisasi pengelolaan limbah. Saksi mengaku tahu Dardiri dari Pak Damsugi dan Bu Tuti. Menurut saksi, jerigen dan infus bisa didaur ulang dan menurut dia tidak berbahaya. Masih menurut saksi, B3 diambil kadang 3 minggu sekali, sebulan sekali, satu setengah bulan sekali. Sedangkan harga jerigen 5L Rp 1.000, jerigen 10 L Rp 2.500. Kas masuk Rp 800.000 – Rp 1.000.000. Menurut saksi, Pak Slamet memberi ijin secara lisan ke dia (bertemu berdua). Setelah mendapat ijin lalu mengadakan rapat. Menurut saksi, menjual jerigen atas dasar kesepakatan bersama, Sedangkan yang menyerahkan uang ke Pak Slamet adalah Pak Aris sendiri, yaitu antara Rp 200.000 – Rp 300.000.
- Saksi Budiono (staf perawat) menerangkan bahwa ia sudah 2 x di BAP. Saksi kerja di RSUD dari 2004 tetapi di HD dari 2016 – 2018. Menurut saksi, limbah ditaruh di belakang karena waktu itu masih sedikit pasiennya.Sedangkan rekomendasi ijin penjualan dari Pak Aris. Cara membawa jirigen besar ditali, yang kecil dan infus dipotong. Menurut saksi, terdakwa datang sebulan sekali. Saksi mengaku menerima uang dari Dardiri antara Rp 400.000 – Rp 800.000 dan langsung dikasihkan ke Bu Kusnul.
- Saksi Pak Slamet menerangkan bahwa saksi tidak kenal Dardiri tetapi tahu karena pernah bertemu dan sering parkir di TPS Umum. Saksi tidak kenal Aris tetapi tahu dan menerima uang 4 x dari Aris dan digunakan pribadi. Saksi membantah BAP yang menyatakan Pak Slamet menerima uang hasil penjualan. Bantahannya, ia tidak tahu uang tersebut asalnya dari mana. Saksi juga membantah BAP bahwa ia tidak tahu ada gudang di Hemodialisa. Saksi menyatakan hanya menerima limbah dari ruangan dan yang membawa cleaning service. Menurut saksi, tupoksinya melakukan pemeliharaan fasilitas RS dan Sanitasi. Saksi tidak menjawab pertanyaan yang dimaksud dengan tupoksi pemeliharaan sanitasi. Saksi hanya menerima secara pasif setelah dikirim dari ruangan Hemodialisa. Saksi membantah isi BAP yang menyatakan pernah berkoordinasi dengan Aris terkait B3. Saksi mengaku seluruh BAP dinyatakan dibaca dan tidak di bawah tekanan serta menandatangani seluruhnya.

Sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia Hafidz SH bahwa terdakwa Muh Achmad Dardiri Bin (Alm) Harun Rosjid, kelahiran Salatiga, 1 April 1971, laki-laki, alamat Jl Bangau No. 06 RT 005/RW 009 Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti Timur, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, dalam beberapa kejadian pada hari dan jam yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 bertempat di rumah Somiyah Binti (Alm) Muhamad RabaniA, beralamat di Cabean RT 001 RW 001 Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, dan di rumah Suprihatin Binti (Alm) Slamet Sunarto, beralamat di Jl Abdul Wahid Cabean RT 005 RW 001 Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (4) UU RI No. 33 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut, bermula petugas Sigit Fitriyanto mendapat informasi dari masyarakat ada tumpukan jerigen, kemudian bersama tim pada tanggal 26 Desember 2018 melakukan cek lokasi di rumah Somiyah dan didapati tumpukan plabot bekas infuse. Tidak jauh dari lokasi rumah Somiyah yakni di rumah Suprihatin didapati juga tumpukan jerigen bekas acid dan bikarbonad. Selanjutnya Sigit Fitriyanto menginterogasi Somiyah dan Suprihatin sehingga didapatkan informasi bahwa barang-barang tersebut berada di rumah mereka karena disetori oleh terdakwa dan diminta oleh terdakwa untuk mengolah barang-barang tersebut dan diberikan upah oleh terdakwa.
Bahwa dari pengembangan, didapatkan fakta terdakwa sudah lama mengambil dan mengangkut limbah non medis dari RSUD Kota Salatiga. Sejak tahun 2016 terdakwa telah membeli barang berupa plabot bekas infus dan jerigen bekas kegiatan dari ruang instalasi hemodialisa/HD/cuci darah di RSUD Kota Salatiga dari staf instalasi HD RSUD Kota Salatiga, di antaranya Damsuki Bin (Alm) Sumardi dan Astuti Haryanti Binti Haryanto. Selanjutnya uang penjualan tersebut oleh Damsuki dan Astuti Haryanti diserahkan kepada Khusnul Fatimah Amk Binti (Alm) Samsuri.

Bahwa terdakwa membeli barang tersebut antara setiap 3 (tiga) minggu sampai dengan sebulan sekali. Untuk jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter, terkumpul sekitar 150 (seratus lima puluh) sampai dengan 160 (seratus enam puluh) buah. Untuk jerigen ukuran 5 (lima) liter, terkumpul sekitar 90 (sembilan puluh) sampai dengan 100 (seratus) buah. Dan, untuk plabot bekas infus kosong terkumpul sekitar 500 (lima ratus).
Bahwa setelah barang terkumpul, terdakwa kemudian dihubungi oleh Damsuki dan atau Astuti Haryanti melalui telepon, kemudian terdakwa menuju ke RSUD Kota Salatiga pada sore hari dengan membawa mobil pick up Mitsubishi L200 No. Pol. H 1903 YB. Lalu terdakwa menuju ke ruang HD dan menaikkan barang berupa plabot bekas infus dan jerigen bekas yang sudah dikumpulkan oleh staf instalasi HD di ruang istirahat dalam ruang HD tersebut ke mobil pick up terdakwa. Terus terdakwa membayar kepada staf instalasi HD itu sebesar + Rp 800.000,- untuk sekali pengambilan.
Bahwa kemudian terdakwa membawa plabot bekas infus dan jerigen bekas kegiatan instalasi HD tersebut menggunakan mobil pick up Mitsubishi L200 No. Pol. H 1903 YB menuju ke rumah Somiyah dan Suprihatin. Sesampainya di rumah keduanya kemudian plabot bekas infus dan jerigen bekas tersebut ada juga yang masih berisi cairan dibongkar. Di rumah Somiyah untuk plabot bekas infus dibongkar kemudian diolah oleh Somiyah dengan upah Rp 1.000,- per plabot. Di rumah Suprihatin untuk jerigen dibongkar kemudian diolah oleh Suprihatin dengan upah Rp 1.000,- per kilogram.
Somiyah dan Suprihatin kemudian mengolahnya dengan cara memotong-motongi terlebih dahulu selanjutnya mencucinya dengan menggunakan sabun deterjen lalu dijemur dan setelah kering ditata dan dimasukkan ke dalam karung terus diambil oleh terdakwa, tidak menggunakan prosedur sebagaimana ditentukan dalam Permen LHK No. P.56/MenLHK-Sekjen/2015 pasal 17 ayat (2) perihal pengolahan limbah B3 secara termal dilakukan dengan cara dan peralatan sebagai berikut : autoklaf, gelombang mikro, iradiasi frekuensi radio. Tentang Pengelolaan Limbah B3 sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dengan uraian limbah kemasan produk farmasi dengan kode limbah b337-1.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang dalam pengelolaan limbah B3 baik pada kegiatan pengangkatan maupun pengolahannya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 jo pasal 59 ayat (4) UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan penasehat hukum terdakwa Muh Achmad Dardiri Bin (Alm) Harun Rosjid, M Samuel SH dan dan Lodewyk Rumangun SH, sebelumnya mengatakan kepada Edi Sasmito dari Majalah FAKTA bahwa keterangan saksi sementara dianggap benar sesuai BAP yang ada dalam proses. “Pembelaan kita nanti yang jadi masalah barang jerigen limbah B3 dan botol infus itu milik siapa ? Orang yang paling mengerti itu adalah pemiliknya, dia akan menjual ke siapa, apalagi pemiliknya orang intelektual harus mengerti aturan jerigen dibeli rumah sakit ya siapa kepalanya ? Ini barang masih ada isinya milik rumah sakit jadi miliknya kepala rumah sakit”.

Jubir PN Kota Salatiga, Riyono SH MH, saat ditemui Edi Sasmito dari Majalah FAKTA di ruang kerjanya mengatakan bahwa kalau seorang saksi keterangannya di depan persidangan berbeda dengan yang disampaikan di hadapan penyidik (BAP) maka majelis hakim akan mempertanyakan hal itu atau mengingatkan kenapa terjadi perbedaan tersebut ? Kalau alasannya berbeda tidak masuk akal, dia ngotot berbeda jawabannya, maka tentu saja majelis hakim akan memanggil penyidik untuk ditanyakan sebagai verbal lisan, nanti akan diketahui mana yang benar atau yang berbohong, atau paling tidak majelis hakim akan mempertimbangkan apakah keterangan tersebut masuk akal atau tidak untuk dipertimbangkan. Semua itu wewenang penuh majelis hakim. “Beliau yang akan menarik suatu kesimpulan dari keterangan saksi dari awal sampai akhir keterangan terdakwa, kemudian dihubungkan dengan bukti-bukti yang ada, tentu juga akan dihubungkan dengan siapa yang menjadi saksi itu, latar belakangnya patut dipercaya 100 persen apa tidak kedududkan saksi yang berkata seperti itu, apakah pejabat yang berwenang atau tidak di dalam rumah sakit. Rantai komando dari dirut ke bawah. Misalnya limbah B3, siapa yang berwenang memberikan ijin kepada perusahaan yang memusnahkan limbah B3 itu ? Nanti kewenangan majelis hakim untuk memperdalamnya, dibuka di persidangan bagaimana rantai komando pimpinannya. Bisa jadi suatu pekerjaan dilimpahkan kepada bawahannya, bisa jadi semuanya dikomando dari atas. Ada 2 perbedaan, kalau sudah dilimpahkan ke bawahannya harus ada petunjuk. Mau tidak mau pimpinan harus bertanggung jawab. Kalau hirarki di pemerintahan itu sudah dilimpahkan, mau tidak mau atasan harus tahu, paling tidak harus mengetahui, yang punya kewenangan itu harus memperhitungkan segala sesuatu proses ini memenuhi prosedur apa tidak, saya harus alihkan ke suatu perusahaan yang harus mempunyai ijin,” jelasnya. (F.867)






