FAKTA – Pada saat pencairan pertama program, Selamatkan Rawa Sejahtrakan Petani ( Serasi) sebesar Rp480 juta ada dana yang dikeluarkan untuk pengamanan, Kapolsek Sebesar Rp15 juta, Babinsa Rp8 juta dan LSM Rp5 juta.
Hal tersebut diungkapkan, Saksi, Nurdin. Selaku Ketua, Unit Pengelolaan Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Makmur Jaya Desa Tirta Jaya, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin. Dalam persidangan, Tipikor Palembang, yang di pimpin Hakim Ketua, Sahlan Efendi, Senin (5/6/2023).
Sidang lanjutan, untuk mendengarkan keterangan Saksi Saksi,yang di hadir kan jaksa Penuntut Umum( JPu) sebanyak 11 Orang. Diantara nya, Nurdin, yang dicecar pertanyaan Majelis Hakim, berapa anda mendapatkan, kucuran dana Serasi, Rp1,6 miliar. Yang Mulia.
Namun ia mengaku Lupa, saat di tanya majelis hakim, terkait pengeluran Anggaran. Kembali majelis Hakim, Mendesak saksi,adakah Buku Pengeluran Dana Program Serasi, ada yang Mulia, Jawab Saksi, Tapi Saya Lupa, ujar Nurdin. Mendengar jawaban tersebut, kembali Majelis Hakim, mengingatkan, satu rupiah harus di pertanggung jawab kan, ujar Hakim kesal.
Sementara Saksi, Mantep, Selaku Ketua UPKK. Maju Jaya. Dan Saksi Lain nya, didalam Persidangan, juga Mengakui Memberikan uang pengaman sama seperti,yang di lakukan oleh , Nurdin. Ketua UPKK. Mekar Jaya. Mendengar keterangan dari para Saksi tersebut, Hakim anggota interupsi.
Jadi untuk Surat Pertanggungjawaban ( SPJ)UPKK. Hanya di cocok cocokan, dan saudara Saksi tadi kan mengatakan ,ada dana untuk pengamanan, kepihak pihak, tentu di ambilkan dari dana Angaran Serasi, dan SPJ, yang saudara buat, hanya di cocokan, Agar Menjadi pas, tegas Hakim Anggota, dan para Saksi, yang mengakui nya, memberikan uang keamanan ke masing pihak, dan uang tersebut menjadi kerugian keuangan Negara yang di limpahkan, kepada tiga terdakwa, ujar, Arif Budiman. Selaku kuasa Hukum dari tiga terdakwa. Ujar Arief.(ito/hai)






