FAKTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap enam orang pengedar di Desa Kesek, Kecamatan Labang, pada (23/7/2024).
Penangkapan dilakukan saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 10 gram narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari Sanjaya, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di rumah milik IB (43) yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. Enam orang termasuk IB berhasil diamankan atas dugaan peredaran sabu, dengan total barang bukti 10,73 gram sabu.
“Saat kami lakukan penggerebekan sekitar pukul 06.00 WIB pagi, mereka sedang berkumpul di dalam kamar. Ada yang sedang tiduran. Disitulah mereka berenam kami amankan,” ungkap Iptu Kokoh.
Dalam proses interogasi, keenam pelaku awalnya terdiam saat ditanya mengenai pemilik sabu-sabu tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, IB mengakui sebagai pemilik sabu seberat 10,73 gram. Sementara lima orang lainnya yang ditangkap adalah MR (37), WR (26), MF (28), SA (26), dan UN (21).
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita 3 handphone sebagai barang bukti dari tempat penggerebekan. Iptu Kokoh menambahkan bahwa informasi mengenai rumah IB sebagai sentra peredaran narkotika diperoleh dari masyarakat sekitar.
Enam tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Ria M)






