Majalahfakta.id – Polresta Tangerang berhasil ungkap rumah produksi pembuatan minuman beralkohol jenis ciu di Ruko Bojong, Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Hari ini Polda Banten dan Polresta Tangerang melakukan ekspos pengungkapan kasus produksi dan memperdagangkan bahan pangan yang tidak sesuai dengan standart keamanan dan tidak memiliki ijin edar. Kita ketahui bahwa bahan pangan tersebut adalah berupa minuman beralkohol yang dikenal dengan bahasa dagang ciu,” ungkap Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat konferensi press bersama Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro di ruko tempat pembutan minuman beralkohol itu.
Kabidhumas menjelaskan, kronologis awal tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan di salah satu ruko Desa Bojong, Kecamatan Cikupa.
Setelah itu satu unit kendaraan R4 jenis Grand Max keluar dari ruko, kemudian diikuti tim Resmob. Setelah di Jalan Raya Tigaraksa, kendaraan tersebut dihentikan dan dilakukan penggeledahan. Ternyata didalamnya terdapat 50 dus masing-masing dus berisi 24 botol ciu berbagai ukuran. Kemudian dilakukan pengembangan ke dalam ruko, ternyata terdapat beberapa alat produksi yang berhasil diamankan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari dalam ruko adalah 4 tungku penyulingan, 4 panci penyulingan, 95 drum fermentasi isi, 15 drum fermentasi kosong, 25 tabung gas, 3 kompor gas, 3 dus ragi, 2 kipas blower, 10 jerigen hasil penyulingan, 1.175 botol isi ciu siap edar.
Kabidhumas juga mengungkapkan, tersangka BA (35) berasal dari Penjaringan, Jakarta Utara, awalnya menyewa ruko berlantai tiga selama setahun di Desa Bojong, Cikupa untuk usaha konveksi. Kemudian setelah tutup sekitar empat bulan yang lalu tersangka mulai memproduksi minuman alkohol jenis ciu di ruko ini.
“Untuk lantai dasar ruko dibuat menyimpan bahan dasar pembuatan ciu yakni ragi, ketan hitam dan gula di dalam drum besar. Kemudian bahan dasar ini akan disuling ke dalam tungku penyulingan yang berada di lantai dua ruko. Setelah selesai penyulingan, hasil penyulingan yang sudah siap edar akan dimasukkan ke dalam botol dan disimpan di lantai tiga ruko” ujar Kabidhumas.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang menambahkan bahwa, untuk jenis ciu yang diproduksi dan dijual tersangka ada tiga jenis dengan ciri-ciri botol dengan tutup warna merah kadar alkoholnya 40 persen, botol dengan tutup warna hijau kadar alkohol 35 persen dan botol dengan tutup warna putih kadar alkohol 30 persen.
“Dalam sehari tersangka rata-rata dapat memproduksi ciu sebanyak 20 dus yang tiap dus berisi 24 botol dengan harga per botol 15 ribu dan 11 ribu. Sehingga, keuntungan ekonomis yang berhasil didapatkan tersangka dalam satu hari mencapai Rp 6 juta – Rp 7 juta,” ujar Kapolresta.
Kapolresta juga menjelaskan, tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 140 jo Pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara selama dua tahun dan Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara selama lima tahun. (eds/ren)