FAKTA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) H. Chairul S Matdiah, S.H., MHKes, menyesalkan kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, yang memperbolehkan rumah dinas Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel ditempati oleh Pj Wali Kota Palembang.
“Menurut saya sebagai anggota Komisi I DPRD Sumsel, kebijakan itu tidak patut karena tidak sesuai peruntukkannya,” ujar Chairul kepada wartawan, Minggu (8/12/2024). Chairul memintakBPK dan BPKP dapat meriksa anggaran rehab rumah dinas Wagub Sumsel yg ditempati oleh PJ Wali Kota Palembang.
Sebelumnya, berdasarkan surat Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta Nomor: 032/26633/BPKAD/2024 tanggal 24 September 2024, mengajukan permohonan pinjam pakai rumah dinas Wagub Sumsel karena rumah dinas Pj Wali Kota Palembang dalam proses renovasi. Permohonan itu kemudian disetujui Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi melalui surat Nomor: 032/002263/BPKAD tanggal 1 Oktober 2024.
“Yang menjadi persoalan serius mereka merehab aset Pemprov Sumsel, toilet diubah sesuai keinginan Pj Wali Kota Palembang. Menurut saya, ini tindakan keliru, tidak patut,” tegasnya.
Chairul juga menyesalkan keputusan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, yang menyetujui permohonan pinjam pakai rumah dinas Wagub Sumsel sampai rumah dinas Pj Wali Kota Palembang selesai direnovasi.
Padahal, lanjutnya, Pj Kepala Biro Umum Pemprov Sumsel dan Sekda Sumsel Edward Candra, tidak menyetujui permohonan pinjam pakai rumah dinas Wagub Sumsel.
“Infonya sampai sekarang rumah dinas Wagub Sumsel masih ditempati Cheka Virgowansyah (Pj Wali Kota Palembang pengganti Ucok Abdulrauf Damenta),” katanya.
Terlebih, kata Chairul, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel sudah menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Herman Deru-Cik Ujang peraih suara terbanyak pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2024.
Dari pleno itu pasangan calon nomor urut 01 Herman Deru-Cik Ujang meraih 2.220.437 suara. Kemudian, paslon 02 Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia 1.082.241 suara, dan paslon 03 Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati 999.141 suara.
“Artinya sudah ada Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel terpilih, dan tinggal menunggu proses pelantikan, dan otomatis rumah dinas itu akan ditempati Wagub Sumsel terpilih. Saya harap ini menjadi perhatian dari Pj Gubernur Sumsel,” ujar Chairul yang dari Partai Demokrat itu. Yo, tetapi dipertanyakan siapa yang membiayai maintenance rumah tersebut, apakah APBD prov atau APBD Kota.
Sehubungan dengan telah terpilihnya gubernur dan wakil gubernur pada pemilu kada 2024 sebaiknya Pj wali kota segera mengosongkan rumah jabatan tersebut, karena seyogianya pemerintah provinsi segera mempersiapkan rumah jabatan tersebut utk wakil gubernur yang baru. Untuk itu Pemkot Palembang segera mempersiapkan rumah pengganti untuk ditempati oleh Pj wali kota sampai denga rumah dinas wali kota selesai di rehabilitasi.
Sebenarnya tindakan Pj Gubernur Sumsel yang memberikan izin tersebut seharusnya tidak terjadi, hal ini dikarenakan Pj Gubernur tidak mengerti aturan dan tata kelola keuangan daerah akibat izin yang diberikan tersebut. Lagi pula mengapa selalu saja dilakukan rehabilitasi rumah jabatan wali kota Palembang. Apakah memang rumah tersebut sudah tidak layak huni sehingga harus direhab, jika masih layak bukankah hal ini merupakan pemborosan keuangan daerah Kota Palembang. (F214)






