FAKTA – Dalam pengadaan bibit umbi talas di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan negara dirugikan Rp1,8 miliar.
Dalam sidang pembuktian pengembangan perkara yang dipimpin Hakim Pengadilan Tipikor Kota Palembang, Mangapul Manalu, SH, MH, Senin (24/10/2022).
Dan Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, dalam sidang dugaan korupsi pengadaan bibit umbi talas pada tahun anggaran 2015.
Sebagai terdakwa, Erni Amurullah Pejabat Pekaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Fadillah Marik, Pengguna Anggaran (PA) yang juga sebagai Kepala Badan Pelayanan Penyuluh Ketahanan Pangan (PB2KP) Kabupaten Empat Laawang.
Dalam sidang itu, kontraktor pelaksana pengerjaan proyek yang juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama, Muhammmad Riza sudah dijatuhi vonis bersalah dan hukum kurungan 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta, ditambah pidana tambahan wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Dalam persidangan, Muhammad Riza mengakui sebagai kontraktor penyedia jasa, pada proyek penyedian bibit umbi talas dan yang menanda tangani kontrak atas Nama Linda Wati, pemilik perusahaan.
Sementara, bibit umbi keladi jelas tidak sesuai dengan spesifikasi, dan itu merupakan arahan dari kedua terdakwa, Erni Amillullah dan Padillah Marik. “Selanjutnya untuk melakukan transaksi, kepada Nurhayati dari UMKM di Bantaeng yang Mulia, “ ujar Muhammad Riza.
“Selain dari pada itu tidak adanya verifikasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah bibit umbi talas diserahkan memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.
Setelah mendengar pengakuan Muhammad Riza, Majelis Hakim menunda persidangan Senin depan untuk mendengarkan saksi fakta.
Sementara itu, setelah usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Empat lawang, Iwan Setiadi, SH mendengarkan keterangan saksi terpidana Muhammad Riza, telah mengakuinya untuk mendapatkan bibit diarahkan kedua terdakwa.
Dan perlu diketahui, kedua terdakwa merupakan oknum ASN, yang diduga melakukan korupsi dalam pengadaan bibit umbi talas Bantaeng pada Badan Ketahanan Pangan tahun 2015.( ito/hai)






