FAKTA – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCTHT) lewat satuan kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dalam Progres Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Candi Pari Kecamatan Porong, yang menjadi harapan Askolani Dirjen Bea Cukai, sehingga banyak menyerap tenaga kerja, serta mampu mengurangi pengangguran, dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Di akhir tahun 2025, berjalan hingga memasuki tahun anggaran 2026, proses kegiatan dalam tender Pengurukan Lahan, Pemavingan Jalan, dan Saluran, Pembangunan Gedung Produksi dan Rehab Kantor SIHT (DBHCHT), senilai Rp6 M lebih ini dilaksanakan CV Karya Makmur, penyedia dari luar daerah, diketahui terlambat dalam melaksanakanya.
Warga sekitar yang nongkrong di warung kopi didekat lokasi proyek berharap tempat tersebut segera beroprasi, selain harapan, ada topik menarik yang di bincangkan di warung kopi, lokasi tersebut (SIHT) sebelumnya juga menjadi ruang terbuka hijau, dengan pepohonan yang besar besar dan rindang, kini mulai terasa gerah, dengan congkelan akar akar pohon besar yang terdongkel di atas tanah dalam lokasi pembangunan, akar dan batang pohon tersebut merupakan aset negara.
Beberapa warga menanyakan potongan batang pohon itu dikemanakan? Perihal hasil tebangan batang pohon yang besar besar yang merupakan aset negara itu kami konfirmasikan ke Widyantoro Basuki SH alias Wiwit selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, melalui komunikasi online (whatsapp), meski terbaca, Wiwit memilih bungkam, tentang hasil tebang batang pohon akan kami lanjutkan pendalaman dan konfirmasikan ke tingkat lebih atas. (Lik)






