RSUD Dr Soetomo Surabaya Melakukan Pungutan Kepada Pasien BPJS

KETIKA ada salah satu anggota keluarga yang menderita sakit parah dan harus segera dilakukan tindakan pengobatan dan perawatan secepatnya, apa pun hal rintangan pasti akan diupayakan demi kesembuhan dan keselamatan jiwa orang yang dikasihi dan disayangi. Hal seperti inilah yang dialami oleh seorang sumber berita ini yang tidak mau disebutkan namanya yang berasal dari Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

Berawal dari penyakit istrinya yang menderita kanker payudara dan sudah menjalani tindakan pengobatan kemoterapi dan operasi pengangkatan payudara di Rumah Sakit Islam Aisyiyah Malang menggunakan fasilitas peserta BPJS. Menurut analisa dokter yang menanganinya bahwa untuk tindakan pengobatan selanjutnya harus segera diradiasi. Setelah berkonsultasi dengan dokter maka diambillah keputusan tersebut dan akhirnya dirujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Setelah mengurus kelengkapan surat rujukan dan mendapat persetujuan dari Kantor BPJS Cabang Malang, ketika sampai di instalasi Radioterapi RSUD Dr Soetomo Surabaya, sumber berita ini mendapatkan penjelasan yang tidak menyenangkan dari petugas administrasi di instalasi radioterapi tersebut. Bahwa untuk peserta BPJS harus menunggu ± 1 tahun lamanya dan itu pun belum bisa dipastikan sampai ada pemberitahuan melalui telepon. Alasannya, karena pasien yang mengantri sangat banyak, lebih dari 1.000 orang. Dan, petugas rumah sakit tersebut menyuruh untuk didaftarkan sebagai pasien umum saja karena langsung bisa ditangani dengan biaya ± Rp 30 juta untuk 25 kali radiasi.

Sumber keberatan karena tidak punya biaya sebesar itu, akhirnya petugas tersebut memberi solusi yang kedua dengan cara tetap menggunakan fasilitas sebagai peserta BPJS tapi harus membayar ± Rp 8 juta untuk 25 kali radiasi dan pasien hanya menunggu paling lama 1 minggu dan nanti dihubungi lewat telepon.

Sumber berita ini pun dengan nada jengkel berkata,“Nek pasiene gak isok mbayar, koyok ngene carane, sampek pasiene modar durung karuan isok ditangani (Kalau pasiennya tidak bisa membayar, seperti ini caranya, sampai pasiennya meninggal dunia belum tentu bisa ditangani)”.

Tapi, demi kesembuhan dan tidak tega melihat penderitaan istrinya yang harus secepatnya mendapatkan tindakan pengobatan radiasi, akhirnya sumber berita ini dengan terpaksa menyetujui solusi yang kedua, sambil memandangi kartu BPJS istrinya dengan lesu.

Padahal waktu dirawat di Rumah Sakit Islam Aisyiyah Malang yang juga ditangani oleh para dokter spesialis yang sudah berpengalaman, tidak serupiah pun dikenakan biaya, semua ditanggung oleh BPJS dan dilayani dengan cepat. Bahkan untuk tindakan operasi dan kemoterapi sekalipun tidak dikenakan biaya apa pun. “Kenapa di RSUD Dr Soetomo Surabaya yang jelas-jelas mililk Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pasien BPJS kok diperlakukan seperti itu ? Mungkin ini sudah diatur sedemikian rupa. Praktek seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, harus segera diungkap,” ujar sumber.

“Untuk itulah saya datang ke Majalah FAKTA, mungkin juga mewakili para pasien peserta BPJS lainnya yang mengalami perlakuan yang sama seperti istri saya, supaya soal pungutan biaya kepada peserta BPJS di instalasi radioterapi RSUD Dr Soetomo Surabaya ini dipublikasikan dan diketahui oleh pejabat yang berwenang, antara lain KPK,” ujarnya sambil memperlihatkan bukti-bukti kwitansi pembayaran secara manual dan satu lembar formulir JKN asli istrinya kepada Majalah FAKTA. (F.1015)