Semua  

RS PURI ASIH KOTA SALATIGA PERNAH DIKOMPLAIN PASIEN BPJS YANG TIDAK TAHU KRITERIA BEROBAT KE RUMAH SAKIT

Dirut RS Puri Asih Kota Salatiga, dr Mufti Siradf SpOG.
Dirut RS Puri Asih Kota Salatiga, dr Mufti Siradf SpOG.
Dirut RS Puri Asih Kota Salatiga, dr Mufti Siradf SpOG.
Dirut RS Puri Asih Kota Salatiga, dr Mufti Siradf SpOG.

MASYARAKAT peserta BPJS Kesehatan masih banyak yang belum mengetahui tentang kriteria berobat di rumah sakit sehingga sering jadi masalah. Seperti pernah dialami RS Puri Asih Kota Salatiga. Menurut Dirutnya, dr Mufti Siradf SpOG, rumah sakitnya pernah mendapat 2 kali komplain hanya karena ketidaktahuan pasien mengenai kriteria di UGD RS Puri Asih. “Jadi, waktu itu ada satu orang hanya sakit flu malam datang dan kita tidak menolak. Tapi karena tidak masuk kriteria BPJS maka dia harus membayar biaya pengobatannya. Karena hal ini terus dimaksukkan di media sosial (medsos). Untungnya pihak BPJS sendiri yang membantahnya”.

Kemudian, tiga atau empat bulan lalu, ada surat dari sebuah pabrik mengirim orangnya yang sakit untuk periksa di sini. Ternyata dia hanya sakit maag lalu dikasih obat dan harus bayar biaya pengobatannya karena tidak masuk kriteria emergency. Kalau dia masuk UGD tanpa memenuhi syarat yang ditentukan BPJS ya harus membayar biaya pengobatannya. Kecuali kalau dia dapat rujukan, bisa lewat poliklinik. “HRD-nya kirim surat ke DKK, IDI, BPJS, sehingga kita dipanggil. Saya sudah memberitahu ke DKK lain kali menyangkut komplain yang berhubungan dengan pelayanan BPJS saya mohon jangan ditanggapi sebelum ditanyakan apakah yang bersangkutan sudah melapor ke manajemen RS Puri Asih. Karena di sini sudah diberikan tempat untuk komplain maupun konsultasi,” jelas Dirut RS Puri Asih Kota Salatiga, dr Mufti Siradf SpOG, kepada Edi Sasmita dari FAKTA.

Lanjutnya, banyak hal masyarakat memang belum tahu yang akhirnya menimbulkan masalah dan yang jadi korban pihak rumah sakit. Karena si pasien merasa haknya kalau berobat UGD tidak bayar. Padahal kalau tidak masuk kriteria BPJS tetap harus bayar. Hingga pihak rumah sakit dicurigai, pakai BPJS kok masih ditarik biaya.

Dalam pasal 6 BPJS disebutkan bahwa kriteria masuk UGD Kesehatan dalam menjamin pelayanan gawat darurat medis harus memenuhi syarat : a.memenuhi kriteria sebagai pasien gawat darurat medis; b. pelayanan dilakukan di ruang pemeriksaan atau Instalasi Gawat Darurat (IGD); dan c. pelayanan dilakukan sesuai dengan tata laksana penanganan gawat darurat. Kriteria sebagai pasien gawat darurat medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas : a. mengancam nyawa; b. adanya gangguan pada jalan nafas/pernafasan/breathing, sirkulasi/circu/afion dan dehidrasi/dehydration; c. adanya penurunan kesadaran; d. adanya gangguan hemodinamik; e. memerlukan tindakan segera yaitu suatu kondisi yang harus ditangani agar tidak melewati golden period (kurang dari 6 (enam) jam, apabila melewati akan menyebabkan kerusakan organ yang permanen/kematian; atau f. gejala psikotik akui/panic attack yang membahayakan atau kegawatdaruratan lain di bidang psikiatri. Tata laksana penanganan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari : a.triase; b. resusitasi; c. stabilisasi; dan d. evakuasi.

Bagian Ketiga Pelayanan dalam Keadaan Gawat Darurat Pasal 63 (1) bahwa Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap Fasilitas Kesehatan (Faskes) baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (2) Kriteria gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu : a. mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan; b. adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi; adanya penurunan kesadaran; adanya gangguan hemodinamik; dan/atau memerlukan tindakan segera.

Menteri Kesehatan dapat menetapkan kriteria gawat darurat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Dan, Dokter Penanggung Jawab Pasien berwenang menetapkan terpenuhinya kriteria gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (F.867)