Ribuan Botol Alkohol 70 Persen Diduga akan Dijadikan Bahan Miras Oplosan Diamankan Polisi

FAKTA – Jajaran pihak kepolisian dari Polsek Lewisari Tasikmalaya berhasil menggagalkan peredaran miras oplosan di wilayah kecamatan Lewisari Singaparna dan Pada kembang, Selasa (27/8/2024). Berawal dari informasi masyarakat setempat yang sudah resah akan peredaran miras oplosan ini.

Pihak dari kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan,dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan 1.680 botol alkohol 70 persen yang di simpan di beberapa karung serta minuman berenergi sekitar 36 saset yang akan di jadikan sebagai pengoplos pembuatan miras oplosan tersebut.

Kapolsek Lewisari IPTU Pramono Adi mengatakan, “Iya awal mulanya kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan kami langsung tindak lanjuti.”

Kami berhasil mengamankan ke tiga pelaku ditempat yang berbeda ketiga pelaku yang di duga akan membuat miras oplosan di antaranya DS (31), AR (27), dan DS (30).

Mereka memiliki peran yang berbeda dimana DS sebagai pemasok alkohol 70 persen dalam pengakuannya ia dapatkan dari cara pembelian lewat online. Sementara AR dan DS berperan sebagai penjual eceran mereka memasarkan di rumahnya.

Sementara barang bukti berupa 1.680 botol alkohol 70 persen,36 saset minuman berenergi serta uang hasil penjualan miras oplosan tersebut diamankan pihak kepolisian Tasikmalaya. Sementara para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (yanz)