FAKTA – Langit Jakarta belum sepenuhnya gelap ketika kabar penting itu beredar dari lingkaran Istana.
Sebuah regulasi yang sejak berbulan-bulan dinanti akhirnya resmi lahir. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, payung hukum baru yang akan menjadi rujukan penetapan upah minimum tahun 2026.
Informasi tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui keterangan tertulis pada Selasa malam, 16 Desember 2025.
Ia menyebut, penandatanganan PP ini menandai berakhirnya proses panjang perumusan kebijakan pengupahan yang sarat perdebatan dan dinamika kepentingan.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto hari ini,” ujar Yassierli, menegaskan momen penting tersebut.
Regulasi ini tidak lahir secara instan. Menurut Yassierli, pemerintah telah melewati rangkaian kajian mendalam dan pembahasan lintas sektor sebelum akhirnya laporan final diserahkan kepada Presiden.
Dari proses itu, diputuskan formula baru kenaikan upah minimum, yakni menggabungkan angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan faktor alfa.
Faktor alfa sendiri ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Artinya, selain menjaga daya beli pekerja melalui penyesuaian inflasi, pemerintah juga memberi ruang bagi pertumbuhan ekonomi untuk ikut menentukan besaran kenaikan upah.
Yassierli menjelaskan, keputusan Presiden tidak diambil dalam ruang hampa. Aspirasi berbagai pihak, terutama serikat pekerja dan serikat buruh, menjadi pertimbangan utama.
Kebijakan ini, lanjut dia, juga merupakan wujud pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang selama ini menjadi rujukan dalam perdebatan sistem pengupahan nasional.
Dalam PP tersebut, mekanisme teknis perhitungan kenaikan upah minimum diserahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan itu kemudian akan diajukan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan secara resmi.
Aturan ini juga menegaskan peran kepala daerah. Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), serta memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tidak hanya itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Pemerintah pusat memberi tenggat waktu yang ketat. Penetapan besaran kenaikan upah harus sudah dilakukan paling lambat 24 Desember 2025. Batas waktu ini dimaksudkan agar dunia usaha dan pekerja memiliki kepastian sebelum memasuki tahun baru.
Menutup keterangannya, Yassierli berharap PP Pengupahan yang baru ini mampu menjadi titik temu kepentingan pekerja dan pengusaha. “Kami berharap kebijakan ini menjadi solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Dengan ditandatanganinya PP Pengupahan, arah kebijakan upah minimum 2026 kini berada di tangan pemerintah daerah. Sementara itu, para pekerja dan pelaku usaha menunggu, membaca, dan menghitung: seberapa besar perubahan yang akan hadir di slip gaji tahun depan. (F1)






