Majalahfakta.id – Polrestabes Surabaya secara resmi menetapkan seorang oknum guru berinisial JS menjadi tersangka dalam kasus tindak kekerasan terhadap seorang siswa di SMPN 49.
“Kami tetapkan tersangka setelah orang tua korban melapor ke Polrestabes Surabaya. Namun tersangka tidak kami tahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana kepada wartawan di Surabaya seperti dikutip dari Antara.
Tindakan JS, oknum guru olahraga kepada siswanya berinisial R saat pembelajaran tatap muka, terekam kamera dan videonya viral di berbagai lini media sosial. Menurut Mirzal, Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan, di antaranya memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
“Kami memeriksa tiga orang saksi, yaitu korban, ayah korban sebagai pelapor dan siswa yang menyaksikan saat kejadian,” ucap dia.
Korban R juga telah dilakukan visum, namun hasilnya tidak ditemukan bekas kekerasan pada tubuh korban.
Sementara itu, video yang viral di media sosial terkait perkara ini bagi penyidik Polrestabes Surabaya dijadikan sebagai petunjuk penyelidikan.
Kasatreskrim mengungkapkan keberadaan siswa di sekolah dilindungi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perlindungan sebagaimana dimaksud Ayat 1 terkait kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/ atau pihak lain.
Aturan dalam UU tersebut demi melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan proses belajar, kesehatan dan keamanan. (R01)






