Residivis Motor Asal Surabaya Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Residivis motor berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Arosbaya.

FAKTA – Seorang residivis motor asal Surabaya, SW (32), berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Arosbaya setelah menjadi buronan selama hampir sebulan terakhir. Kapolsek Arosbaya, Iptu Sys Eko Purnomo, mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini terjadi ketika korban memarkirkan motornya di teras rumah pada malam hari dan masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. SW memanfaatkan situasi sepi dan masuk ke halaman rumah untuk mencuri motor menggunakan kunci T yang sudah disiapkannya. Setelah berhasil mencuri, SW melarikan diri dari tempat kejadian.

“Pelaku melihat motor yang ditinggalkan dengan situasi sepi, lalu masuk ke halaman rumah dan mencuri motor menggunakan kunci T yang sudah ada. Setelah itu, dia membawa kabur motor korban,” ungkap Iptu Sys Eko saat diwawancarai pada Sabtu (27/4/2024).

Setelah keesokan hari, pemilik motor baru menyadari kehilangan motornya, dia melaporkan kejadian yang menimpa dirinya tersebut ke Polsek Arosbaya.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku,” tambah Kapolsek Arosbaya.

Berdasarkan laporan tersebut, pelaku teridentifikasi sebagai AW (32), seorang warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya. Dari informasi yang dikumpulkan, petugas mengetahui bahwa AW adalah residivis dengan kasus yang sama. Mereka mendapatkan informasi bahwa pelaku kembali ke Arosbaya untuk mengunjungi seorang teman.

Setelah melakukan pelacakan, petugas kepolisian berhasil menangkap SW saat berada di rumah temannya tersebut. Awalnya, pelaku mencoba untuk mengelak, namun petugas berhasil menemukan barang bukti berupa alat yang digunakan untuk mencuri motor dalam tas yang dibawa oleh pelaku.

“Setelah mengetahui bahwa pelaku berada di Arosbaya, kami langsung datang dan menangkapnya. Pelaku sempat membantah, namun setelah kami melakukan penggeledahan, kami menemukan kunci T di dalam tas miliknya. Akhirnya, dia mengakui perbuatannya,” ungkap Iptu Sys Eko.

AW kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Hasan Hasir)