Rental Motor Malah Digadaikan, Sepasang Kekasih Dijebloskan Penjara

Sepasang kekasih pelaku penipuan rental sepeda motor, RG (35) dan RT (30) kini ditahan di Polres Purworejo, Jawa Tengah.

FAKTA, PURWOREJO – HR Muh Ribin (67), pemilik rental sepeda motor warga Desa Dadirejo Kec. Bagelen Kab. Purworejo, menjadi korban penipuan sepesang kekasih, yakni RG (35) warga Ds. Kuwarisan Kec. Kutowinangun Kab. Kebumen dan RT (30) warga  Ds. Giriharjo Kec. Puhpelem Kab. Wonogiri.

Sepeda motor yang disewa malah digadaikan kepada orang lain. Ternyata perbuatan sepasang kekasih ini bukan hanya satu kali ini melainkan sudah berulang kali. Di daerah Bagelen saja kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali. Sepeda motor tersebut kemudian digadaikan di daerah Kebumen dan Magelang.

Uang hasil gadai sepeda motor tersebut, kata pelaku, dipergunakan untuk mengobati orang tua kekasihnya RT. Padahal orang tua RT sudah lama meninggal. Karena merasa nyaman dengan aksi tipu-tipunya, kedua pelaku melakannya berulang-ulang.

Kapolres Purworejo AKBP Victor Ziliwu, SH., SIK., MH melalui Kasi Humas Polres Purworejo saat konferensi pers, Jumat (8/9) mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut memang nekad. Betapa tidak, saat polisi masih melakukan pengembangan atas aksinya di Kecamatan Bagelen, namun tersangka juga melakukan aksinya di daerah Kulonprogo.

Kedua pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor milik korban di daerah Kebumen dan Magelang dengan harga rata-rata Rp 4 juta. Uangnya kemudian dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Modus pelaku RG dan RT saat melakukan aksinya, yakni datang ke rumah korban dengan maksud menyewa sepeda motor. Saat itu RG mengaku bekerja di bagian lapangan proyek pembebasan lahan jalan tol Jogja – Cilacap.

Untuk menyewa I unit sepeda motor Honda Vario 110 cc, RG menyerahkan identitas berupa fotocopy KTP dan KK. Setelah berhasil membawa sepeda motor Honda Vario warna Abu-abu itu kemudian pelaku RG dan RT menggadaikannya.  

Tidak berhenti sampai disitu, RG (Rifki Giovani) dan RT (Rita) kemudian secara berturut-turut menyewa lagi sepeda motor di tempat lain. Mereka berhasil merental 1 unit Honda Beat dan 1 unit Honda Vario 125, dan juga digadaikan.

Kedua pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Purworejo pada hari Sabtu (05/08/2023) di sebuah rumah kos di Ds. Jangkaran Kec. Temon Kab. Kulonprogo.

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut yang melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, keduanya diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. (roh)